Pembayaran Tol Pekanbaru-Bangkinang Belum Diberlakukan

0
390
Pembayaran Tol Pekanbaru-Bangkinang

Encik dan Puan sejak dimulainya operasi Tol Pekanbaru-Bangkinang pada kamis (27/10/2022) hingga saat ini pembayaran tol masih belum diberlakukan alias masih gratis.

Pemberkakukan tarif Tol Pekabang masih menunggu kebijakan pemerintah

Vice President Komunikasi Korporat PT. Hutama Karya (HK), Intan Zania mengatakan, bahwa pemberlakukan pembayaran tarif tol Pekanbaru-bangkinang ini menunggu kebijakan dari pemeritah.

“Untuk pemberlakukan tarif Tol Pekbang masih menunggu arahan regulator (pemerintah),” ujarnya, Senin (12/12/2022).

Tarif Tol Pekbang merupakan wewenang dari pemerintah

Hal ini ia katakan bawah permberlakuan tarif tol merupakan bukan wawenang dari PT Hutama Karya melaikan wewenang dari pemerintah.

Intan juga berpendapat bahwa waktu pemeberlakuan tarif tol ini merupakan wewenang dari pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan besaran tarif tol ini.

Tarif tol telah ditetapkan

Detail tarif tol Pekbang ini tertulis di SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022 yang mana besaran tarif tol itu dibedakan berdasarkan golongan dari jenis kendaraannya.

Tarif yang sudah ditetapkan ini hanya untuk ruas Pekanbaru-Bangkinang yang merupakan termasuk kedalam seksi tol yang membentang dari Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang.

Berikut merupakan rincian dari tarif tol Pekbang yang diurutkan dari golongan kendaraan dari Pekanbaru ke Bangkinang ataupun sebaliknya.

Tarif ini berdasarkan SK menteri PUPR:

  • Golongan I: Rp33.500
  • Golongan II: Rp50.500
  • Golongan III: Rp50.500
  • Golongan IV: Rp67.000
  • Golongan V: Rp67.000

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.