Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pekanbaru mestinya berprestasi. Sebab proyek IPAL tersebut sudah sangat mengganggu masyarakat Pekanbaru, terutama masyarakat yang ada di daerah Kecamatan Sukajadi.
Pasalnya selama dua tahun ini masyarakat di Kecamatan Sukajadi menganggu kenyamanan aktivitas warga, sebab ada pembongkaran jalan. Bukan hanya mengganggu kenyamanan berlalu lintas saja, bahkan juga berdampak pada pelaku usaha.
Peralatan Pemeliharaan Sedang Diusul
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menjelaskan, jika saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mengusulkan peralatan pemeliharaan pipa IPAL di Pekanbaru itu.
Menurutnya, peralatan pemeliharaan tersebut mesti ada. Sehingga, jangan sampai proyek ini selesai dibangun, akan tetapi untuk proses pemeliharaan nya tidak bisa diakukan. Ia menyebutkan, Pemko Pekanbaru juga membutuhkan pendamping untuk pengelolaan dan pemeliharaan proyek IPAL di Pekanbaru itu.
“Proyek ini harus beroperasi dengan baik. Warga terganggu karena proyek tersebut,” ucapnya, Senin (30/10/2023).
Mengenal IPAL
Proyek IPAL Pekanbaru yang sudah dimulai sejak 1 November 2018 lalu ini merupakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Selama ini kita hanya mengetahui bahwa pengerjaan proyek IPAL di Pekanbaru ini untuk menghadirkan limbah air yang baik, tidak beracun, serta tidak merusak lingkungan masyarakat. Namun tidak tahu dengan pasti seperti apa limbah airnya.
Limbah air tersebut adalah tinja yang berada pada septic tank di rumah tangga. Karena air tanah di Pekanbaru telah tercemar tinja di dalam septic tank sekian puluh tahun. Sehingga proyek ini adalah dalam rangka peningkatan kesehatan.
Nantinya seluruh rumah di Pekanbaru tidak ada septic tank lagi. Karena tinja dari tiap rumah akan langsung masuk ke pipa IPAL. Adapun ujung pipa IPAL ini berada di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
Water Treatment Plant (WTP) atau waduk IPAL ini dibangun di sekitar kelurahan itu. Dalam WTP itu, tinja itu diolah menjadi gas atau pupuk. Demikian yang dijelaskan oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau Ichwanul Ihsan.