PPKM Mikro Pekanbaru sudah diterapkan pada Selasa (14/4/2021) malam. Dengan demikian pergerakan warga di lingkungan RW berstatus zona merah diawasi petugas keamanan.
Berikut ini beberapa informasi yang perlu Encik dan Puan ketahui tentang penerapan PPKM Mikro Pekanbaru:
Diterapkan di RW
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pekanbaru awalnya diterapkan di 32 Kelurahan, namun kemudian diberlakukan di lingkungan Rukun Warga (RW). Adapun Zona PPKM sudah dibagi berdasarkan rumah yang penghuninya positif corona.
Tidak ada Salat Berjamaah
Untuk RW yang masuk ke dalam zona merah sama sekali tidak boleh salat berjamaah di masjid dan dianjurkan beribadah di rumah masing-masing.
Syarat Zona PPKM
Dinyatakan zona merah jika kasus positif corona lebih dari 5 rumah dalam 1 RW dalam 7 hari. Zona oranye jika ada 3 hingga 5 rumah yang penghuninya positif corona. Satu RW dinyatakan zona kuning jika ada 1 hingga 2 rumah yang penghuninya positif corona. RW zona hijau jika tidak kasus dalam tujuh hari.
Pelaksanaannya Diawasi
Pemetaan dilakukan oleh para lurah dan ketua RW. Kewenangan PPKM dilakukan pihak kelurahan yang diawasi oleh kecamatan. Penerapan PPKM juga diawasi tim Pemko Pekanbaru. PPKM ini hanya berlalu di RW zona merah.
Koordinator pelaksanaan PPKM adalah kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tim pengawasan tingkat kota terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan, Polresta Pekanbaru, Kodim, Polsek, kecamatan, dan Koramil.
Pemberlakuan
PPKM ini berlaku 14 hari ke depan, dan bisa saja diperpanjang. Sedangkan waktu pelaksanaan PPKM dimulai sejak pukul 20.00 WIB hinga pukul 06.00 WIB.