Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pekanbaru level 1 masih berlanjut sampai empat pekan ke depan.
Berlangsung Hingga 3 Oktober 2022 Mendatang
Pemberlakuan PPKM di Pekanbaru level 1 sendiri diperpanjang setelah PPKM sebelumnya berakhir Senin (5/9/2022) kemarin. Selain Kota Pekanbaru, juga 11 kabupaten/kota lainnya se-Riau juga diberlakukan PPKM level 1.
Perperpanjangan PPKM tersebut terhitung mulai tanggal 6 September – 3 Oktober 2022 mendatang. Hal tersebut berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI terkait kelanjutan PPKM level 1. Yakni Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Luar Jawa dan Bali.
Pemko Pekanbaru Keluarkan SE
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Syoffaizal mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengeluarkan surat edaran guna menindaklanjuti Inmendagri tersebut.
Surat edaran tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam penanganan Covid-19 di Pekanbaru. Untuk aturannya sendiri, jelasnya, masih sama dengan PPKM Level 1 sebelumnya.
Masyarakat Diimbau Vaksin Booster
Lebih lanjut Syoffaizal mengungkapkan bahwa kasus aktif yang tercatat hingga kini mencapai 102 kasus. Adapun jumlah ini cenderung mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan bulan Agustus yang lalu.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk mengakses layanan vaksin booster di fasilitas-fasilitas kesehatan seperti pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).
Untuk diketahui, capaian Vaksin Booster Kota Pekanbaru sendiri masih di bawah 35 persen. Dimana total capaian vaksin dosis ketiga di Kota Pekanbaru ini baru mencapai 34,44 persen.
“Vaksinasi ini bisa didapatkan di Mall Vaksinasi dan Imunisasi kerja sama antara Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota,” ujar Syoffaizal.
Tetap Jalankan Protokol Kesehatan
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga mengimbau masyarakat untuk tetap mewaspadai penyebaran covid-19. Di antaranya dengan rajin mencuci tangan di air yang mengalir, menggunakan masker, serta menjaga jarak.
“Kita selalu imbau masyarakat agar tetap melaksanakan prokes dan juga selalu menjaga kesehatannya,” ungkapnya.
Ada Sejumlah Kelonggaran
Dalam penerapannya, ada sejumlah kelonggaran diantaranya adalah sebagai berikut:
- Sudah diperbolehkan makan di tempat untuk pesta
- Untuk acara-acara juga sudah dilakukan pertemuan
Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait COVID-19. Kini yang berusia 18 tahun ke atas dan bepergian dengan transportasi umum wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Sumber: https://t.co/RdM6aZiNpg#infoPKU #syaratperjalanan pic.twitter.com/Vatx6tYZ4y
— Info Pekanbaru (@infoPKU) August 27, 2022