Dua tahun terakhir, Pinjaman Online (Pinjol) atau Financial Technology (Fintech) terus berkembang dengan pesat.
Pinjaman online sendiri merupakan fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan dimana semua prosesnya dilakukan secara online. Proses peminjaman tersebut termasuk mulai dari pengajuan aplikasi hingga penerimaan dana pinjaman.
Dengan adanya kemudahan tersebut, membuat masyarakat benar-benar terlena dengan pencairan dana yang bisa digunakan hanya melalui smartphone.
Namun sebelum menggunakan layanan peminjaman secara online ini, ada hal-hal yang harus Encik dan Puan perhatikan sebelum menggunankannya.
Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusrin, Fintech yang terdaftar dan berizin di OJK sampai dengan 30 Oktober 2019 adalah sebanyak 144 Fintech.
Dari 144 Fintech tersebut, ujarnya, 17 diantaranya baru mendapatkan izin dari OJK. Sementara itu, lebih dari 100 Fintech lainnya tidak memiliki izin. Dalam hal ini, berarti ilegal.
Berikut ini daftar 144 Fintech yang telah terdaftar di OJK:
“Jika ilegal, tentu bunga yang ditetapkan akan sesuka dari perusahaan Fintech tersebut,” ungkapnya dalan kegiatan Sosialisasi Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Provinsi Riau, Selasa (19/11).
Lebih lanjut Yusri mengajak kepada masyarakat menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Saat ini jika diakumulasikan, pinjaman Fintech yang tedaftar bisa mencapai Rp 60 triliyun. Bahkan yang tak disangka-sangka, Fintech yang berasal dari luar negeri pun bisa digunakan di dalam negeri.
Pentingnya pemahaman sebelum menggunakan Fintech, merupakan hal yang mendasar yang harus Encik dan Puan lakukan.
Sangat perlu memastikan Perusahaan Fintech yang digunakan merupakan perusahaan yang terdaftar di OJK. Lalu yang perlu diperhatikan juga adalah bunga yang dikenakan harus jelas angkanya.
Selain itu juga masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan uang hasil pinjaman online tersebut saat memutuskan untuk meminjam dana melalui perusahaan Fintech tersebut.
Apakah dana yang diambil digunakan bukan untuk kepentingan konsumsi melainkan untuk kegiatan usaha, mengingat besaran bunga yang dikenakan.
Tentu juga Encik dan Puan harus memiliki kewaspadaan untuk tidak meminjam dana pada perusahaan Fintech untuk kemudian digunakan menutup pinjaman lain, atau yang biasanya kita kenal dengan istilah “gali lubang, tutup lubang”.