Perda Parkir Berlaku 2017

0
317

Meski telah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, nyatanya Perda Retribusi Parkir Kota Pekanbaru baru akan berlaku pada awal tahun 2017.

Ketua Pansus DPRD Pekanbaru, Ida Yulita SH menyatakan bahwa Perda tersebut baru bisa diterapkan setelah ada kajian akademisi dari pihak terkait. Jadi tidak bisa sembarangan diterapkan.

Diperkirakan, Perda Retribusi Parkir Kota Pekanbaru ini baru akan menerima hasil kajian analis akademis sekitar pertengahan tahun 2016.

Ida juga mewanti-wanti kepada para juru parkir di Pekanbaru untuk tidak menaikkan tarif parkir sebelum terbit Perwako yang mengatur Juklak dan Juknisnya.

Pasca disahkannya Perda Retribusi Parkir Kota Pekanbaru ini, muncul banyak kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.

Bahkan muncul petisi online yang menolak dengan tegas kenaikan tarif parkir ini.

Ade Hartati Rahmad, salah seorang Anggota DPRD Riau dari Daerah Pemilihan Kota Pekanbaru mengatakan bahwa hal tersebut sah-sah saja dilakukan. Karena masyarakat juga punya hak terhadap hajad hidupnya.

Perda Retribusi Parkir Kota Pekanbaru ini sendiri masih bisa dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, karena Perda ini memerlukan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Riau.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.