Penghasilan Rp 4,5 Juta Bakal Tidak Kena Pajak?

0
353

Pemerintah berencana untuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh). Tentunya hal ini merupakan kabar baik bagi Encik dan Puan selaku pekerja yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan.

Untuk diketahui bahwa saat ini batas PTKP yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122/PMK.010/2015 adalah Rp36 juta setahun atau Rp3,6 juta per bulannya dan akan dinaikkan menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Sementara itu untuk masyarakat yang memiliki pendapatan di atas Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan, maka pendapatan yang kena pajak akan dikurangi nilai PTKP terlebih dahulu. Terkait dengan kebijakan pemerintah ini, pemerintah telah mendapatkan restu dari DPR.

Meski mereka yang gajinya tidak lebih dari Rp 4,5 juta per bulan tidak kena pajak penghasilan (PPh), nyatanya kebijakan ini hanya berlaku untuk mereka yang statusnya masih lajang atau belum menikah. Jika telah memilki tanggungan (istri dan anak), maka batasnya pun akan lebih tinggi.

Hal tersebut dinyatakan oleh Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, Kamis (7/4). Dikatakan oleh Yustinus bahwa kebijakan pemerintah dalam menaikkan PTKP ini memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat umum. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan mampu mendorong konsumsi masyarakat yang lebih besar dari pada yang sebelumnya.

Penetapan PTKP sendiri telah diatur sebelumnya pada Undang-Undang pajak penghasilan (PPh) pasal 7. Sedangkan untuk pengaturan jumlah nominalnya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setelah melalui proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun rencana kenaikan PTKP ini akan diberlakukan untuk tahun pajak 2016. Sehingga meskipun aturan tersebut diterbitkan pada pertengahan 2016, penghitungannya ditarik mundur sejak Januari 2016.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.