Pengelolaan sampah di Pekanbaru pada tahun 2024 mendatang akan beralih ke sistem swakelola. Saat ini operasional pengangkutan sampah di masyarakat dikelola oleh pihak swasta yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Kembali ke Kecamatan
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana untuk mengembangkan konsep pola angkutan sampah yang melibatkan swakelola. Dimana rencana pengelolaan sampah di Pekanbaru beralih ke tingkat kecamatan.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, para Camat akan diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sarana dan prasarana angkutan sampah.
Pihak DLHK Pekanbaru akan bertindak sebagai fasilitator dalam hal anggaran swakelola. Kecamatan kemudian akan mengajukan permohonan kepada DLHK mengenai kebutuhan angkutan sampah mereka setiap bulan.
Armada angkutan sampah akan diserahkan kepada kecamatan dalam bentuk sewa selama satu tahun, dan pihak DLHK akan menganggarkan bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan kebutuhan masing-masing kecamatan.
Kemudian, kecamatan juga perlu memperhitungkan jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam angkutan sampah di setiap kecamatan. Implementasi swakelola ini direncanakan akan berlaku di 15 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
DLHK Jadi Fasilitator
Hendra menjelaskan bahwa upah untuk sopir dan tenaga kerja harian lepas (THL) yang terlibat dalam pengangkutan sampah perlu dipertimbangkan. Begitu pula dengan pemeliharaan armada pengangkutan.
“DLHK hanya akan berperan sebagai fasilitator dalam pengalokasian sumber daya ini,” katanya, dikutip Senin (6/11/2023).
Hendra juga mencatat bahwa kegiatan ini belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sehingga belum dapat dialokasikan secara langsung di tingkat kecamatan.
Namun upaya ini dilakukan sesuai dengan arahan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru dalam rangka meningkatkan layanan pengelolaan sampah. Operasional armada pengangkutan sampah akan dilaksanakan oleh kecamatan, sedangkan DLHK Kota Pekanbaru akan bertindak sebagai pengawas.
Rencananya terdapat beberapa armada yang akan mengangkut sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (Trans Dipo). Kemudian dari sana, sampah akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.
Terdapat rencana untuk mendirikan tiga atau empat Trans Dipo yang akan digunakan untuk menampung sampah yang diangkut oleh armada pick up sebelum akhirnya dibuang ke TPA Muara Fajar.
Lokasi TPS Zona 1
DLHK Kota Pekanbaru juga memperbarui data Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah di Kota Pekanbaru. Yang mana data ini mencakup lokasi TPS legal dan TPS ilegal yang ada di Zona 1, yakni di Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Bina Widya, serta Kecamatan Tuah Madani.
Berikut ini lokasinya:
Marpoyan Damai
- Jalan Pelangi
- Jalan Guru
- Jalan Arengka
- TPS Eco Green Jalan Soekarno-Hatta
- Impres Jalan Kartama
- TPS Cendrawasih Jalan Jenderal Sudirman
- TPS gg. Rambai Jalan Jenderal Sudirman
- TPS Pinang Jalan Jenderal Sudirman
- Simpang Jalan Kuini – Jalan Tuanku Tambusai
- Simpang Jalan Manggis – Jalan Tuanku Tambusai
- Simpang Gg. Sabar – Jalan Tuanku Tambusai
- TPS Taman Mela – Jalan Tuanku Tambusai
- Simpang Jalan Arwana – Jalan Paus
- Samping Rm Sinar Kampar Jalan Arifin Ahmad
- Jalan Tilan
Payung Sekaki
- Samping Kawasaki Jalan Soekarno Hatta
- Simpang Cahaya Soekarno Hatta
- epan Call Center Darma Yudha JL. Riau
- Belakang Yamaha Jalan Riau
- Jalan Siak II
- Sebelah Jembatan Jalan Kulim
- Belakang Darma Yudha Samping Kantor Lurah Air Hitam Jalan Karya Jaya Laos
- Pasar Palapa bagian Luar dan dalam Jalan Palapa
- Simpang Jalan Tamtama – Jalan Lili
- Belakang Wahana Jhon Dere Jalan Lili
- Depan Gudang Indomaret – Alfamart Jalan Air Hitam
- TPS Akap 1 Jalan Akap
- TPS Akap 2 Jalan Akap
- TPS Tugu Songket Jalan Tuanku Tambusai
- TPS Sigunggung Ujung Jalan Darma Bakti
Bina Widya
- Simpang Jalan Garuda – Jalan HR Soebrantas
- Depan Furniture Jalan HR Soebrantas
- Depan Family Box Jalan HR Soebrantas
- Seberang Babusalam Jalan HR Soebrantas
- TPS (LIAR) Jalan Bangau Sakti (Ujung Arah Ke Jalan Naga Sakti)
- TPS (LIAR) Jalan Melati
- Sebelum Simpang Tabek Gadang (di bawah plang Jalan Sm Amin)
- TPS (LIAR) Jalan Rajawali Sakti
- TPS Semar (Rajawali Sakti Ujung)
- Belakang Kantor PUPR Provinsi Riau Jalan Rajawali Sakti
- TPS (LIAR) Jalan Sekuntum Raya (Depan Tanah Lapang Sebelum Rumah Makan Situnjung)
- Simpang Ardhat (Simpang Jalan Lobak) Jalan Soekarno Hatta
- TPS Pinggir Jalan sebelum jembatan Jalan Tuanku Tambusai
Tuah Madani
- Jalan Teropong
- Jalan Sidomulyo
- Jalan Muhajirin
- Di depan Perumahan Damai Langgeng Jalan Soekarno Hatta
- TPS Apotek Merifa Jalan HR Soebrantas
- Simpang Putri Tujuh Jalan HR Soebrantas
- Riau Pos Jalan HR Soebrantas
- Pasar Selasa Jalan HR Soebrantas