Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru Ikuti SE Kemenhub

0
496
Penerbangan Bandara SSK II

Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menerapkan aturan penerbangan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 16 Tahun 2023. Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

Boleh Tidak Pakai Masker

Adapun dalam SE tersebut mengizinkan penumpang tidak pakai masker jika dalam keadaan sehat. Namun jika penumpang dalam keadaan tidak sehat, atau berisiko terkena COVID-19, maka dianjurkan untuk memakai masker yang tertutup dengan baik.

Kemudian apabila penumpang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak. Bahkan jika memungkinkan agar menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

Selanjutnya, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 dengan booster kedua atau dosis keempat.

Penumpang pesawat juga dianjurkan untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir. Hal itu bertujuan untuk mencuci tangan secara berkala.

Sambut Baik SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023

Aturan penerbangan tersebut disambut baik Executive General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, M. Hendra Irawan. Yang mana mengizinkan penumpang pesawat buka masker jika dalam keadaan sehat.

Dia menerangkan, adanya SE itu diharapkan akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan diri masyarakat. Terutama masyarakat yang menggunakan transportasi udara, dimana saat ini mulai mengalami peningkatan.

“Kami sangat menyambut positif dan siap menerapkan ketentuan terbaru dari surat edaran tersebut,” kata M. Hendra, Rabu (14/6/2023).

Kemudian dia menambahkan, Bandara SSK II Pekanbaru terus berkomitmen untuk meningkatkan aspek safety dan pelayanan kepada pengguna bandara dengan mengikuti arahan dari Menteri Perhubungan RI.

Tetap Vaksin Booster 

Diketahui bahwa Bandara SSK II Pekanbaru merupakan satu dari 20 bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura II yang sudah mendapat arahan agar mengikuti SE protokol kesehatan transportasi udara masa transisi endemi COVID-19.

Berikut 20 bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II antara lain:

  • Soekarno-Hatta (Tangerang)
  • Halim Perdanakusuma (Jakarta)
  • Kualanamu (Deli Serdang)
  • Supadio (Pontianak)
  • Minangkabau (Padang)
  • Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
  • Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
  • Husein Sastranegara (Bandung)
  • Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)
  • Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)
  • Sultan Thaha (Jambi)
  • Depati Amir (Pangkal Pinang)
  • Silangit (Tapanuli Utara)
  • Kertajati (Majalengka)
  • Banyuwangi (Banyuwangi)
  • Tjilik Riwut (Palangkaraya)
  • Radin Inten II (Lampung)
  • H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)
  • Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
  • Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.