Masa Transisi Endemi Covid-19, Ini Syarat Perjalanannya

0
297
Masa Transisi Endemi Covid-19

Indonesia kini tengah memasuki masa transisi endemi Covid-19. Yaitu masa dimana proses transisi dari pandemi ke endemi, karena Covid-19 tidak akan hilang dalam waktu dekat.

Hal tersebut setelah pemerintah mengungkapkan bahwa status darurat Covid-19 di Indonesia telah dicabut. Oleh karenanya masyarakat diminta harus siap hidup berdampingan dengan Covid-19.

Bagi yang ingin melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, Kementerian Perhubungan baru saja merilis aturan terbaru protokol kesehatan (Prokes) masa transisi Endemi COVID-19. Jadi jika ingin melakukan perjalanan, saat ini bisa mengikuti Surat Edaran (SE) terbaru tersebut.

Merujuk Pada SE Satgas

SE Kemenhub terkait aturan terbaru Prokes masa transisi COVID-19 itu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi COVID-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, meminta agar SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Di samping itu, dia juga menginginkan agar pengelola sarana dan prasarana transportasi tetap bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Prokes untuk mengendalikan penularan COVID-19.

“Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023,” ujarnya, Rabu (14/6/23).

Aturan Baru

Selanjutnya, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Hal tersebut sebagai pedoman penerapan Prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Adapun aturan terbaru Prokes masa transisi Endemi COVID-19 untuk perjalanan dalam dan luar negeri tersebut yaitu:

  • Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan COVID-19
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19
  • Ddianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19
  • Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala. Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan
  • Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19
  • Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.