Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Februari 2023, Ayo Bayar Pajak

0
388
Pemutihan Pajak Kendaraan

Encik dan Puan, pemutihan pajak kendaraan akan diberlakukan kembali oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.

Pemutihan Mulai 1 Febuari 

Pemutihan ini akan dimulai pada tanggal 1 Febuari hingga 31 Mei 2023. Kebijakan ini tentu saja sebagai bentuk upaya Pemprov Riau untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Riau untuk membayar pajak.

Dalam hal ini ada tujuh poin yang dapat Encik dan Puan manfaatkan, yakni disebut dengan program 7 Berkah Pajak Daerah.

7 Berkah Pajak Daerah

Adapun program 7 Berkah Pajak Daerah yakni :

  1. Bebas dari denda pajak bagi kendaraan bermotor.
  2. Bebas dari BBN-KB II (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor). hal ini hanya berlaku terkhusus untuk kendaraan dengan pembuatan sebelum tahun 2022.
  3. Bebas dari denda BBN-KB II.
  4. Bebas dari BBN-KB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
  5. Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya.
  6. Diskon 50 persen akan diberlakukan untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk. Ini juga khusus untuk kendaraan dengan pembuatan sebelum tahun 2022.
  7. yang telah dijabarkan di atas, pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen per bulan. Hal ini berlaku ketika setelah enam poin kebijakan di atas berakhir.

Semoga dengan diadakannya kembali pemutihan pajak kendaraan dapat membantu dan meringankan beban Encik dan Puan dalam membayar pajak. Serta diharapkan tidak ada lagi masyarakat Riau yang enggan membayar pajak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.