Pada pembangunan flyover di Simpang Panam, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan ikut andil dan membantu Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau. Adapun upaya Pemko Pekanbaru adalah dalam melakukan pembebasan lahan guna pembangunan flyover tersebut.
Tugas Pemko Pekanbaru
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, pemerintahan kota bertugas mendata dan menyelesaikan administrasi untuk membantu pembebasan lahan tersebut.
Yang mana untuk administrasi di bawah tersebut, pihaknya melalui kecamatan akan mendata tanah-tanah mana saja yang akan diganti rugi. Ia juga mengatakan bahwa anggaran yang digunakan untuk pembebasan lahan tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
“Informasi terakhir, terkait biaya ganti rugi lahan ditanggung provinsi,” ungkap Indra, Kamis (12/1/2023).
Pendataan Harus Selesai 2023
Indra juga menegaskan bahwa proses pendataan lahan dan ganti rugi harus diselesaikan pada tahun 2023 ini. Hal ini dikarenakan pembangunan flyover panam akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang.
“Sekarang, itu sedang didata di lapangan oleh camat dan lurah,” ujar Indra.
Sebelumnya, informasi terkait pembangunan flyover ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto, Senin (9/1/2023).
SF Hariyanto mengatakan bahwa pemerintah pusat melalui kementerian PUPR telah menyetujui usulan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pembangunan flyover Panam tersebut melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Kemarin juga kita laporkan surat pak gubernur ke pak Menteri PUPR untuk pembangunan fly over di simpang empat Garuda Sakti, Pekanbaru. Alhamdulillah, pak Menteri PUPR sangat setuju pembangunan fly over melalui APBN,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau tersebut.