Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023 di Pekanbaru.
Adapun Surat Edaran dengan nomor: 25/SE/2022 itu tertanggal 23 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
Lima poin penting
Terdapat lima poin penting dalam Pedoman Pelaksanaan Perayaan Nataru 2023 di Pekanbaru, yakni:
1. Pelaksanaan ibadah Natal 2022 dan peringatan tahun baru 2023 tetap mempedomani penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur melalui SE Satuan Tugas.
Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
2. Pelaku atau penanggungjawab usaha jasa kepariwisataan, pusat perdagangan, mall dan hiburan umum agar memastikan semua pegawai/pengunjung/tamu menerapkan protokol kesehatan serta pendisiplinan pengunaan aplikasi PeduliLindungi dan menjaga norma-norma, etika sosial bermasyarakat serta prinsip kearifan lokal.
3. Dalam menghadapi aktivitas kegiatan Natal 2022 dan tahun baru 2023, diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru:
a. Mengurangi aktivitas bepergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19. Jika harus berpergian keluar kota dan meninggalkan rumah agar memastikan keamanan rumah (mengunci pintu pagar, mematikan lampu dan mencabut kabel listrik perangkat elektronik).
b. Dilarang penggunaan petasan dalam Malam Tahun Baru 2023 yang dapat berpotensi terjadinya ledakan/kebakaran/korban manusia/barang.
4. Menciptakan dan mengedepankan sikap toleransi di lingkungan terkecil (RT/RW) serta mengoptimalkan peran aktif siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat ibadah dan lingkungan sekitar untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
5. Memanfaatkan panggilan kebencanaan saat terjadi bencana dengan menghubungi nomor layanan panggilan darurat call center 112 atau panggilan darurat kebencanaan BPBD Kota Pekanbaru dengan di nomor 0811-7651-464.