Imbauan Kemendagri soal e-KTP tak boleh difotokopi juga mengejutkan anggota komisi II DPR. Bahkan, ketua komisi II Agun Gunanjar yang mengaku e-KTP-nya sudah difotokopi berulangkali, meminta agar diuji dalam card reader. Bagaimana hasilnya?
“KTP saya sudah nggak kehitung jumlah fotokopinya sudah bolak-balik, saya kaget ketika dipertanyakan dilarang difotokopi,” kata ketua komisi II Agun Gunanjar, sambil menunjukkan e-KTP miliknya dalam rapat Komisi II dengan Kemendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2013).
“Dalam pikiran saya, tidak semua pelayanan publik yang tak terhindarkan memfotokopi e-KTP,” lanjut Agun.
Ia kemudian menuturkan, salah satu alasan Agun memfotokopi e-KTP adalah untuk keperluan perbankan. Karenanya ia mengusulkan agar e-KTP tetap bisa difotokopi untuk beberapa kepentingan.
“Jadi saya usulkan boleh difotokopi tapi kontak dengan bank, tapi yang dibawa bukan fotokopinya. Tetap dengan surat kuasa tapi yang dibawa KTP aslinya, bukan fotokopi,” ucapnya.
“Artinya tak menutup kemungkinan aspek pelayanan publik lain yang harus pakai fotokopi. Jadi tak sesederhana itu bagi rakyat.
Agun kemudian meminta e-KTPnya dibaca dalam card reader yang sebelumnya dipamerkan Kemendagri. Pertama dicoba dalam card reader asal Amerika dan Korea oleh beberapa staf Kemendagri.
E-KTP disentuhkan untuk membaca chip di dalam e-KTP, maka klik! Muncullah data identitas ketua komisi II itu yang ditampilkan juga dalam layar di depan ruang rapat.
Kemudian dites dengan card reader buatan BPPT, namun rupanya alat berwarna putih itu tak langsung merespon chip dalam e-KTP buatan BPPT.
“Yang BPPT belum bisa,” seru Agun disambut riuh kecil beberapa anggota komisi II.
Tapi sekitar 2 menit kemudian akhirnya terbaca juga chip yang ada dalam e-KTP milik Agun. Tak hanya itu, seorang anggota komisi II juga melakukan hal yang sama, namun dengan menyebutkan nomor NIK e-KTP sehingga muncul identitas dimaksud. (Detiknews)