Encik dan Puan, saat ini minyak goreng merek minyakita mulai langka dan sulit ditemukan di pasaran. Terdengar juga isu bahwa penjualan minyak goreng merek minyakita yang dijual dengan Harga Eceren Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter tersebut akan gunakan e-KTP.
Respon Disperindag Provinsi Riau
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, Taufik OH belum dapat memastikannya. Apakah nantinya pembelian minyak goreng tersebut menggunakaan e-KTP atau tidak. Adapun saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Hingga saat ini, pembelian minyak goreng menggunakan e-KTP belum diterapkan di Provinsi Riau. Namun, Taufik sepakat jika kebijakan Minyakita Gunakan E-KTP tersebut diterapkan di Provinsi Riau juga.
Hal ini dikarenakan tujuan dari menggunakan e-KTP untuk syarat membeli minyakita ini ialah untuk membatasi pembeli. Agar para pembeli tidak membeli dalam jumlah yang yang banyak berulang kali.
“Ini dalam rangka pembatasan pembelian. Jadi jangan sampai yang sudah beli itu (minyakita, red), beli lagi. jadi dibatasi, supaya semuanya dapat,” pungkas Taufik OH.
Minyak Goreng Curah dari Pemerintah
Sebelumnya, seperti yang kita ketahui. Minyakita merupakan minyak goreng curah yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Juli 2022 lalu.
Minyakita ini merupakan produk yang betujuan untuk menekankan harga minyak goreng yang sempat melambung tinggi pada tahun lalu. Saat ini minyakita dihargai sesuai HET Rp 14.000 per liternya.