Dengan mengambil semangat Gotong Royong, Program Relaksasi BPJS diluncurkan. Hal ini bertujuan agar semua tertolong.
Semangat Gotong Royong juga menjadi semboyan BPJS Kesehatan yang memiliki banyak arti. Saat ini, tunggakan BPJS kesehatan bisa dicicil dengan program relaksasi.
Hal ini disampaikan oleh T. Enike Noviyanti selaku Kepala Bidang Penagihan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru.
“Ikut program relaksasi yang menunggak hingga 6 bulan pun bisa melakukan program relaksasi BPJS,” ungkapnya, pada Selasa (11/8/2020).
Enike juga menganalogikan terkait dengan pengajuan relaksasi melalui aplikasi Mobile JKN.
“Kita masuk ke dalam Mobile JKN, kemudian pilih menu program relaksasi, meskipun menunggak 10 bulanpun masih bisa aktif,” ungkapnya.
Namun untuk mendapatkan relaksasi tersebut, peserta BPJS haruslah pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU).
Peserta BPJS melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU.
Setelah itu, peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.
Setelah masuk dalam program relaksasi untuk mengajukan cicilan bisa mengambil kembali menu cicilan.
Pengajuan program relaksasi bisa dimanfaatkan masyarakat yang menunggak hingga Desember 2020, namun pembacaran cicilan bisa dilunasi hingga Desember 2021.
Untuk data yang mengajukan program relaksasi hingga 1 Agustus 2020, total jumlah peserta yang mendaftar dari kategori PPU BU (1 pendaftar), Mobile JKN (173 Pendaftar), SIPP (58 Pendaftar), dengan total tunggakan yang aka direlaksasi Rp.151.924.854, dengan total tunggakan Rp.460.080.328.