Pemprov Riau kini tengah membangun dua Ruang Terbuka Hijau di kawasan yang dulunya merupakan Kantor Dinas PU Riau dan Taman Rekreasi Kaca Mayang. Selain dua taman hijau tersebut, Pemprov Riau juga berupaya untuk menambah lagi RTH yang ada di Kota Pekanbaru.
Berikut ini maket rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Kota Pekanbaru:
Idealnya, Ruang Terbuka Hijau di sebuah kota adalah 30 persen dari luas wilayah. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS).
Adapun manfaat RTH ini antara lain:
- Memiliki fungsi ekologi yang dapat menyerap kadar karbon dioksida (CO2), menambah oksigen (O2), menurunkan suhu dengan kesejukan dari tanaman, menjadi kawasan resapan air, meredam kebisingan (polusi suara)
- Menjadi ruang tempat berkumpul, bercengkrama, bermain bagi anak-anak, berolahraga dan berekreasi bersama
- Memiliki fungsi estetis, yakni menambah keindahan pemukiman, komplek perumahan, perkantoran dan sekolah, serta dapat menambah keindahan kota
- Memenuhi fungsi edukasi karena dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap lingkungan
- Memenuhi fungsi ekonomi karena di kawasan RTH tersebut dapat ditanami dengan tumbuhan yang bernilai ekonomis
- Memiliki fungsi planologi, yaitu fungsi pembatas bagi daerah peruntukkan
Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri juga terus berbenah dan melakukan berbagai upaya agar terciptanya Kota Pekanbaru yang asri dan nyaman, salah satunya adalah memperbaiki taman-taman kota yang selama ini belum terkelola dengan baik dan merealisasikan pembangunan taman kota yang baru dan gampang dijangkau masyarakat.