Kawasan Tanpa Rokok Pekanbaru

0
864

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana akan membuat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Hal tersebut merupakan wacana dari Walikota Pekanbaru, DR Firdaus ST MT. Adapun wacana mengenai KTR ini dilakukan untuk menghargai hak para perokok karena merupakan Hak Asasi bagi setiap orang.

Wali Kota, Selasa (16/2), mengatakan bahwa kebijakan ini adalah untuk memberikan hak kepada para perokok, sehingga pihaknya akan membuat ruang khusus merokok di setiap SKPD.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk menghormati orang lain agar tidak terganggu dengan asap rokok. Terutama di SKPD yang wajib menerapkan KTR, yakni di lingkungan pendidikan serta kesehatan.

KTR di lingkungan pendidikan ini wajib dilakukan karena menurut Wali Kota harapan kedepannya agar para pelajar dapat menjadi orang-orang yang sehat, sehingga hal tersebut harus diutamakan.

Selain diterapkan pada kawasan pendidikan, Kawasan Tanpa Rokok juga harus diterapkan di daerah perkantoran. Karena menurutnya di perkantoran juga banyak orang yang membutuhkan dan mengharapkan kesehatan yang lebih baik.

Dijelaskan oleh Wako bahwa melalui timnya akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap Kawasan Tanpa Rokok, baik itu di lingkungan sekolah, perkantoran, puskesmas dan SPKD yang ada di Kota Pekanbaru.

Seperti yang Encik dan Puan ketahui bahwa sekolah merupakan kawasan untuk pendidikan serta rumah sakit merupakan daerah kesehatan yang wajib tanpa ada asap rokok.

Wako sendiri menyarankan serta menginstruksikan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemko untuk segera menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.