Hiburan malam, panti pijat, dan refleksi di Kota Pekanbaru dilarang buka selama Ramadan 1444H.
Fasilitas Hotel Jadi Pengecualian
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan bahwa instruksi tersebut diperuntukkan untuk seluruh aktivitas hiburan malam, kecuali yang merupakan fasilitas hotel.
Ia menyebutkan bahwa instruksi ini merupakan kebijakan dari Pj Wali Kota Pekanbaru dalam surat edaran tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 M di Kota Pekanbaru.
Siapa pun yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan No. 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru.
Jam Operasional
Zulfahmi menjelaskan bahwa tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel boleh dibuka dengan syarat adanya pembatasan jadwal operasional. Pengelola hanya boleh beroperasi dari pukul 21.00-00.00 WIB.
Restoran Tidak Boleh Buka
Selama bulan Ramadan restoran, cafe, kedai kopi dan rumah makan tidak boleh dibuka pada saat siang hari. Namun, ada pengecualian untuk pembeli yang hendak takeaway atau membawa pulang makanannya.
Restoran Non muslim Boleh Dibuka
Sedangkan, rumah makan atau kedai kopi yang diperuntukkan untuk non muslim diperbolehkan dibuka selama bulan Ramadan. Dengan syarat harus memasang spanduk yang menginformasikan bahwa makan yang dijual hanya untuk pelanggan non muslim.
“Jadi diperkenankan dibuka, tapi dengan spanduk bahwa rumah makan dan kedai kopi ini bukan untuk muslim, tapi untuk non muslim,” ujar Zulfahmi.
Pihaknya akan memastikan bahwa surat edaran ini dapat diterapkan dengan baik dan benar selama berlangsungnya bulan suci Ramadan. Selain itu ia memberikan imbauan kepada semua pihak untuk dapat mengikuti surat edaran tersebut.
“Jadi ini yang akan kita pastikan pelaksanaan surat edaran ini betul- betul dilaksanakan,” ucap Zulfahmi.
Diinformasikan Satpol PP Kota Pekanbaru akan melakukan pengawasan intensif dan meningkatkan pengawasan guna memastikan poin dalam surat edaran tersebut sesuai dengan yang seharusnya.
Pernyataan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian terkait hiburan malam di Kota Pekanbaru untuk tidak buka selama Ramadan 1444.#infoPKU #ramadhanPKU pic.twitter.com/9UocmljFpm
— Info Pekanbaru (@infoPKU) March 25, 2023