Empat Minimarket di Pekanbaru Dilarang Bayar Parkir

0
491
Empat Minimarket di Pekanbaru

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan menegaskan jika terdapat empat minimarket di Kota Pekanbaru yang tidak diperkenankan untuk membayar parkir.

Lokasi Dilarang Bayar Parkir

Empat minimarket di Pekanbaru tersebut terletak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Oleh karena itu, di area ritel tersebut sudah bebas parkir.

Adapun empat minimarket di SPBU tersebut, di antaranya berada di Jalan Kaharuddin Nasution, di Jalan Arifin Achmad, di Jalan H.R. Soebrantas yaitu SPBU depan pasar Selasa Panam, serta di Jalan SM Amin.

Ritel di Kawasan SPBU Sudah Disurati

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar, menjelaskan jika pihaknya sudah mengirimkan surat kepada toko ritel serta pihak SPBU terkait parkir tersebut.

Menurut Radinal, hal tersebut dilakukannya supaya tidak ada lagi oknum juru parkir yang tetap beroperasi memungut biaya parkir di sana. Baik di toko ritel, ataupun ATM yang berada di area SPBU, karena di kawasan tersebut sudah bebas parkir.

“Kita surati mereka, kemudian imbauan (atau pemberitahuan) bebas parkir dipasang oleh ritel tersebut,” ujarnya, Selasa (4/10/2023).

Tetap Dilakukan Pengawasan Jukir Liar

Radinal melanjutkan, agar tidak ada oknum juru parkir nakal di Pekanbaru, maka UPT Perparkiran Pekanbaru tetap melakukan pengawasan atau patroli. Patroli itu dilakukan sebagai upaya memastikan dan meminimalisir adanya jukir liar yang mengutip parkir di kawasan bebas parkir di Pekanbaru itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.