Pada tanggal 3 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional. Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Sosial pun turut memperingatinya.
Adapun peringatan ini bertujuan untuk mendukung kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas serta sebagai jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka.
Disampaikan oleh Kepala dinas Sosial Riau, Syarifuddin AR, Rabu (2/12) bahwa Pemprov melaksanakan Kampanye Sosial khususnya bagi kaum difabel untuk mendapatkan hak-haknya.
Kampanye ini sekaligus sebagai peneguhan komitmen seluruh bangsa untuk terus berupaya dalam mewujudkan masyarakat inklusi yang bebas hambatan bagi kaum difabel.
Pemprov Riau sendiri dinilai telah berhasil membangun masyarakat inklusi dan berkeadilan bagi kaum difabel. Mereka mendapat bantuan kebutuhan dasar, pemberiaan bantuan alat bantu, termasuk bantuan pengembangan usaha.
Pemprov Riau sendiri mengimbau kepada stakeholder agar memberikan akses yang luas kepada para kaum difabel dalam upaya mereka mengembangkan kreativitas serta mendukung kemandirian mereka.
Pemprov Riau bersama dengan DPRD Riau telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas yang dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Gubernurnya.
Ia meminta kepada kaum difabel untuk tidak rendah diri, karena kekurangan bukanlah suatu hambatan untuk berkarya dan sukses, baik di bidang dunia usaha.