Encik dan Puan, pemerintah telah memutuskan cuti bersama jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau lebaran dimajukan menjadi tanggal 19 April 2023.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang berlaku, tertulis bahwa cuti bersama lebaran dimulai pada tanggal 21 April 2023 dan akan berakhir pada 26 April 2023.
Alasan Cuti Bersama Lebaran Dimajukan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan alasan pemerintah memajukan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ialah agar volume mudik tidak menumpuk pada satu hari saja.
“Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April), maka terjadi penumpukan yang luar biasa,” jelas Budi.
Sehingga, budi mengatakan bahwa jika cuti bersama dimajukan pada tangga 19 April 2023, masyarakat dapat mudik dalam 4 hari, yakni dari tanggal 18 sore hingga 21 April 2023.
Cuti Bersama Berakhir Pada Tanggal 25 April 2023
Berakhirnya cuti bersama ditetapkan pemerintah pada tanggal 25 April 2023. Sehingga masyarakat dapat kembali bekerja pada tanggal 26 April 2023.
Budi memberikan imbauan kepada pemudik untuk harus kembali ke kota masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023
Namun, Encik dan Puan tak perlu khawatir sebab ncik dan puan masih bisa melakukan perpanjangan cuti sampai tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang bertepatan dengan tanggal merah
Budi mengatakan bahwa ketentuan terkait cuti bersama merupakan wewenang dari tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ia juga mengatakan bahwa perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure.
“Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Hiburan Malam di Pekanbaru Dilarang Buka
Sebelumnya diberikan bahwa hiburan malam, panti pijat dan refleksi di Pekanbaru dilarang buka selama Ramadan 1444H.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan bahwa instruksi tersebut diperuntukkan untuk seluruh aktivitas hiburan malam, kecuali yang merupakan fasilitas hotel.
Ia menyebutkan bahwa instruksi ini merupakan kebijakan dari Pj Wali Kota Pekanbaru dalam surat edaran tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M di Kota Pekanbaru.
Siapa pun yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan No. 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru.