Cara Urus Sertifikat Produksi PIRT di Pekanbaru

0
3073
Sertifikat Produksi PIRT di Pekanbaru

Banyak Industri Kecil Menengah (IKM) di Pekanbaru yang tidak mengetahui cara mengurus Sertifikat Produksi PIRT di Pekanbaru.

Padahal sertifikat produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PRIT) merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki. Mengingat pentingnya standar kelayakan sebuah produk untuk beredar.

Sebenarnya, PIRT sendiri bisa diurus di kantor camat terdekat tidak mesti ke Dinas Kesehatan, namun harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Bagi Encik dan Puan yang tidak mau ribet ngurus di kecamatan, lebih baik langsung urus ke dinas kesehatannya langsung.

Persyaratan Sertifikat Produksi PIRT di Pekanbaru sendiri tidak terlalu ribet, jikalau Encik dan Puan mengerti alurnya.

Untuk pengurusan sertifikat PIRT di Pekanbaru sendiri, Encik dan Puan harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.

Berikut beberapa persyaratan mengurus Sertifikat Produksi PIRT di Pekanbaru:

  • Siapkan data pribadi untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan, seperti foto copy KTP Encik dan Puan sebagai pemilik usaha, pas photo 3×4 satu lembar dan 2×3 satu lembar. Usahakan memang KTP Pekanbaru ya Encik dan Puan, kalau tidak ingin mengurus surat keterangan domisili tambahan di RT/RW setempat atau kelurahan.
  • Berikutnya, surat keterangan modal usaha dan surat keterangan usaha yang diketahui oleh kelurahan setempat.
  • Selanjutnya Encik dan Puan harus membuat data industri rumah tangga pangan, membawa contoh kemasan serta sampel pangannya.
  • Persyaratan yang lainnya, Encik dan Puan harus membawa denah lokasi tempat usaha. Nah pada bagian ini, Encik dan Puan harus memiliki dapur usaha yang berbeda dari dapur tempat masak sehari-hari. Karena itu menjadi salah satu poin penting untuk mendapatkan izin PIRT. Tidak masalah satu rumah dengan tempat tinggal Encik dan Puan, tetapi harus terpisah dari dapur atau bisa jadi menyediakan satu kamar untuk produksi.

Jika usaha Encik dan Puan berbentuk CV/PT, Encik dan Puan harus membuat surat pernyataan kepemilikan, membawa cap/stempel perusahaan, fotocopy sertifikat produk-produk pangan yang dikemas kembali.

Yang terakhir, jika pangan luar negeri yang dikemas kembali di Indonesia, harus sudah teregistrasi dan memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM).

Itulah beberapa poin penting dalam pengurusan PIRT di Pekanbaru. Bagaimana Encik dan Puan, ribet atau tidak? Tidak ada yang ribet, kalau mau usaha ya Encik dan Puan. Selamat mencoba.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.