Cara Membayar Pajak Kendaraan di Pekanbaru

0
20565

Pajak kendaraan adalah suatu kewajiban bagi pemilik kendaraan, yang harus dibayarkan setiap tahun. Membayar pajak kendaraan di Pekanbaru bisa dilakukan di Kantor Samsat, Samsat Corner, e-Samsat, maupun layanan Samsat Keliling.

Membayar pajak sendiri tidak sulit, tidak perlu menunggu lama, dan sekarang lebih tertib. Cukup dengan memberikan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lama yang akan diganti dengan STNK yang baru.

Cara Mengecek

Sebelum Encik dan Puan membayar pajak kendaraan bermotor, ada baiknya jika mengecek terlebih dahulu berapa biaya yang akan dibayarkan.

Adapun cara mengeceknya sendiri cukup gampang, cukup klik tautan berikut ini, lalu masukkan nomor plat kendaraan milik Encik dan Puan.

Tata Cara Bayar Pajak

Nah setelah mengetahui berapa biaya yang akan dikeluarkan, inilah tata cara untuk membayar pajak kendaraan di Pekanbaru:

  1. Datang ke kantor Samsat, Samsat Corner, e-Samsat, maupun layanan Samsat Keliling.
  2. Datanglah ke meja administrasi yang tersedia
  3. Klip STNK asli dan KTP asli atas nama yang tertera di dalam STNK
  4. KTP dan STNK tersebut diserahkan ke loket informasi dan dan verifikasi kelengkapan berkas syarat dan administrasi.
  5. Silahkan menunggu petugas mempersiapkan data dan dipanggil kembali
  6. Setelah dipanggil petugas administrasi, masukkan kembali data yang sudah disiapkan petugas di loket A, B, dan C di bagian pengesahan pajak satu tahun untuk mengetahui jumlah pembayarannya
  7. Tunggu dipanggil kembali oleh petugas loket
  8. Bayar pajak kendaraan dan ambil STNK yang baru
Alur & Persyaratan

Sedangkan alur dan persyaratan pembayaran pajak lima tahun (ganti plat nomor):

  1. Persyaratannya yaitu KTP asli, STNK asli dan BPKB asli
  2. Cek fisik kendaraan di Samsat
  3. Verifikasi ke bagian verifikasi di lokasi pengecekan fisik untuk mendapatkan stempel sebagai tanda perpanjangan STNK
  4. Melakukan pembayaran di loket D

Sebagai informasi, standar waktu pelayanan Samsat Kota Pekanbaru untuk pelayanan STNK hanya memerlukan waktu kurang lebih lima belas menit sampai dengan tiga puluh menit saja. Sedangkan perpanjangan STNK 5 tahun selesai dalam dua puluh menit.

Adapun untuk proses perubahan tanpa mengganti BPKB memakan waktu hingga tiga puluh menit, untuk proses balik nama satu jam, mutasi kendaraan dua hari, proses duplikat STNK 25 menit. Hal tersebut dengan catatan, syarat kelengkapan data dan tidak adanya gangguan teknis.

membayar pajak
membayar pajak

Nah, bagaimana Encik dan Puan? Membayar pajak kendaraan di Pekanbaru sekarang lebih mudah kan..??

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.