Besaran zakat fitrah Pekanbaru 1445H / 2024 M telah ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Wilayah Kota Pekanbaru, Senin (18/3/2024).
Adapun besaran zakat fitrah Pekanbaru 1445H tersebut dikeluarkan melalui surat pemberitahuan terkait Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru.
Yang mana surat tersebut disampaikan saat mengumumkan hasil keputusan rapat Kanwil Kemenag Provinsi Riau bersama dengan MUI Provinsi Riau terkait Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M, Kamis (7/3/2024).
Sebagaimana diketahui Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang harus dikeluarkan sekali setahun. Yakni pada saat bulan Ramadhan menjelang Idulfitri. Kewajiban zakat fitrah ini berlaku mulai dari usia muda hingga tua, dari yang kecil maupun besar, baik itu untuk laki-laki hingga perempuan.
Ketentuan Zakat Fitrah
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi menyebutkan bahwa untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru sendiri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Fiqih.
Dimana berdasarkan Kementerian Agama, disampaikan bahwa:
- Satu Sha’in gandum, yaitu makanan yang mengenyangkan atau setara dengan 10 kaleng susu cap nona.
- Apabila diukur dengan timbangan, maka beratnya mencapai 2,5 kilogram.
- Namun saat diukur dengan uang, dibayarkan sesuai harga beras di pasar saat zakat fitrah ditentukan.
Besaran Zakat Fitrah Pekanbaru 1444H
Untuk diketahui, patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru bersumber pada Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor B.HM.00.00/DPP-3.1/199/2024 pada Pekan Pertama Bulan Ramadan.
Berdasarkan Surat tersebut, berikut ini harga beras di Kota Pekanbaru:
- Pandan Wangi Special SXL seharga Rp18.000 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
- Ramos seharga Rp16.000 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
- Mudik/Solok/Anak Daro seharga Rp18.000 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
- Topi Koki seharga Rp16.000 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
- Belida seharga Rp16.000 per kilogram, Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
- Bulog seharga Rp11.500 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp28.750 per jiwa.
Pelaksanaan Zakat
Untuk pelaksanaan zakat fitrah sendiri, Encik dan Puan dapat menunaikannya melalui panitia Amil Zakat pada masjid/musala atau tempat lainnya. Selain itu Encik dan Puan juga bisa membayarnya melalui Lembaga / Badan Amil Zakat, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Sementara itu, untuk pendistribusian zakat maal/harta hanya bisa melalui Lembaga / Badan Amil Zakat yang telah dibentuk secara sah. Hal ini sesuai UU No. 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat.