UMP Riau 2016

0
224

15(763)

Tiap tahunnya UMP Riau mengalami kenaikan, untuk tahun 2016 mendatang UMP Riau mengalami kenaikan sebesar 11,5 persen. Kenaikan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Rasidin Siregar, Selasa (3/11).

Adapun kenaikan ini telah di­sepakati bersama Dewan Pe­ngupahan Provinsi Riau yang terdiri atas Pemprov Riau, Serikat Buruh serta Aso­siasi Pengusaha, pada akhir Oktober lalu.

Dengan kenaikan se­besar 11,5 persen, maka UMP Riau yang sebelumnya sebesar Rp 1.­878.000 naik menjadi Rp­ 2.­095.­000.

Hal ini merujuk kepada PP Nomor 78 tahun 2015, yang mana mengatur peneta­pan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditentukan dengan cara melihat inflasi dan per­tumbuhan ekonomi seca­ra nasional setelah ditam­bah­kan, lalu hasil tersebut men­jadi dasar kenai­kan Upah di Pro­vinsi.

Setelah di­tetap­kannya UMP ini, maka selan­jutnya mela­porkannya kepada Plt Guber­nur Riau. Untuk kemudian dibuat Peraturan Gubernur terkait pengupahan tersebut.

Setelah dikeluarkannya Pergub, maka seluruh kabupaten/kota wajib untuk mensosialisasikannya kepada selu­ruh perusahaan yang ada di Riau.

Pemprov Riau sendiri juga akan menso­sialisasikannya agar perusahaan mengikuti Pergub UMP ini. Tentunya akan ada sanksi terhadap perusahaan yang me­la­ng­gar.

Sanksinya sendiri sesuai dengan kesepa­katan bersama dewan peng­upa­han, yang dimulai dari teguran, pidana dan denda bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.