Tiap tahunnya UMP Riau mengalami kenaikan, untuk tahun 2016 mendatang UMP Riau mengalami kenaikan sebesar 11,5 persen. Kenaikan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Rasidin Siregar, Selasa (3/11).
Adapun kenaikan ini telah disepakati bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang terdiri atas Pemprov Riau, Serikat Buruh serta Asosiasi Pengusaha, pada akhir Oktober lalu.
Dengan kenaikan sebesar 11,5 persen, maka UMP Riau yang sebelumnya sebesar Rp 1.878.000 naik menjadi Rp 2.095.000.
Hal ini merujuk kepada PP Nomor 78 tahun 2015, yang mana mengatur penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditentukan dengan cara melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional setelah ditambahkan, lalu hasil tersebut menjadi dasar kenaikan Upah di Provinsi.
Setelah ditetapkannya UMP ini, maka selanjutnya melaporkannya kepada Plt Gubernur Riau. Untuk kemudian dibuat Peraturan Gubernur terkait pengupahan tersebut.
Setelah dikeluarkannya Pergub, maka seluruh kabupaten/kota wajib untuk mensosialisasikannya kepada seluruh perusahaan yang ada di Riau.
Pemprov Riau sendiri juga akan mensosialisasikannya agar perusahaan mengikuti Pergub UMP ini. Tentunya akan ada sanksi terhadap perusahaan yang melanggar.
Sanksinya sendiri sesuai dengan kesepakatan bersama dewan pengupahan, yang dimulai dari teguran, pidana dan denda bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.