UMK se-Kabupaten/Kota di Riau

0
291

Akhirnya Pemprov Riau telah resmi mengeluarkan SK penertiban UMK se-Riau tahun 2015 yang berlaku mulai 1 Januari 2015 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 15/1/2015 tanggal 14 Januari 2015.

Setelah mengumumkan nominal UMK se-Riau, maka nominal upah tersebut harus dipatuhi tanpa terkecuali. Tenaga kerja diminta melapor jika belum mendapatkan gaji sesuai UMK yang berlaku.

Berikut ini nominal UMK se-Kabupaten/Kota di Provinsi Riau:

NO.
Kabupaten/Kota
UMK
1.
Pekanbaru Rp1.925.000
2.
Dumai Rp2.200.000
3.
Rokan Hulu Rp1.925.000
4.
Indragiri Hulu Rp1.950.000
5.
Indragiri Hilir Rp1.940.000
6.
Kampar Rp1.918.000
7.
Bengkalis Rp2.225.000
8.
Siak Rp1.982.000
9.
Pelalawan Rp1.952.000
10.
Kuantan Singingi Rp1.980.000
11.
Kepulauan Meranti Rp1.940.000
12.
Rokan Hilir Rp1.910.000

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.