Akhirnya Plt Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman, telah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2016 pada Rabu (13/1) kemarin.
Dengan demikian maka UMK untuk 12 kabupaten/kota di Riau sudah dapat diterapkan, demikian pernyataan dari Plt Gubri, H Arsyadjuliandi Rachman.
Hal ini tentu melegakan banyak pihak, apalagi penetapan UMP ini sempat berlarut-larut akibat mengalami revisi mengenai besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Untuk diketahui bahwa UMP Riau tahun 2016 adalah sebesar Rp2.095.000 atau naik 11,55 persen dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp1.878.000. Sehingga upah minimum kabupaten/kota harusnya lebih tinggi dari angka tersebut.
UMK tahun 2016 untuk 12 kabupaten/kota di Riau juga mengalami kenaikan dengan besaran yang sama dengan UMP Riau, yakni sebesar 11,5%.
Kabupaten Bengkalis menjadi daerah dengan Upah Minimum yang terbesar, yakni sebesar Rp2.480.875. Sementara itu, Kabupaten Rohil menjadi yang terkecil, yakni Rp2.129.650.
Berikut ini daftar UMK se-Kabupaten/Kota di Provinsi Riau: