UMK 2016 se-Kabupaten/Kota di Riau

0
1205

15(763)

Akhirnya Plt Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman, telah menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2016 pada Rabu (13/1) kemarin.

Dengan demikian maka UMK untuk 12 kabupaten/kota di Riau sudah dapat diterapkan, demikian pernyataan dari Plt Gubri, H Arsyadjuliandi Rachman.

Hal ini tentu melegakan banyak pihak, apalagi penetapan UMP ini sempat berlarut-larut akibat mengalami revisi mengenai besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Untuk diketahui bahwa UMP Riau tahun 2016 adalah sebesar Rp2.095.000 atau naik 11,55 persen dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp1.878.000. Sehingga upah minimum kabupaten/kota harusnya lebih tinggi dari angka tersebut.

UMK tahun 2016 untuk 12 kabupaten/kota di Riau juga mengalami kenaikan dengan besaran yang sama dengan UMP Riau, yakni sebesar 11,5%.

Kabupaten Bengkalis menjadi daerah dengan Upah Minimum yang terbesar, yakni sebesar Rp2.480.875. Sementara itu, Kabupaten Rohil menjadi yang terkecil, yakni Rp2.129.650.

Berikut ini daftar UMK se-Kabupaten/Kota di Provinsi Riau:

NO.
Kabupaten/Kota
UMK
1.
Pekanbaru Rp2.146.375
2.
Dumai Rp2.453.000
3.
Rokan Hulu Rp2.146.375
4.
Indragiri Hulu Rp2.174.473
5.
Indragiri Hilir Rp2.163.658
6.
Kampar Rp2.138.570
7.
Bengkalis Rp2.480.875
8.
Siak Rp2.209.930
9.
Pelalawan Rp2.176.480
10.
Kuantan Singingi Rp2.207.700
11.
Kepulauan Meranti Rp2.163.100
12.
Rokan Hilir Rp2.129.650

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.