Tilang Manual Pekanbaru, Seminggu 50 Pengendara Ditindak

0
222
Tilang Manual Pekanbaru

Tilang manual di Pekanbaru sudah diberlakukan selama sepekan yang mana sebelumnya ditiadakan dan digantikan dengan hanya menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE).

Tilang Manual Diberlakukan Kembali

Berdasarkan petunjuk dan arahan pimpinan terkait, maka tilang manual ini telah diputuskan dilaksanakan pada tanggal 14 April 2023. Demikian yang diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti.

“Kami telah melakukan sosialisasi terkait tilang manual ini sejak awal bulan Mei 2023 dan sudah mulai diterapkan pada pekan ini,” ucapnya.

Kompol Birgitta menyampaikan bahwa selama sepekan ini ada 50 pengendara yang dikenakan tilang akibat melanggar lalu lintas. Adapun mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm.

Tilang Manual Gunakan Sistem E-tilang

Bagi pelanggar yang ditilang nantinya akan ditilang dengan menggunakan sistem atau mekanisme e-tilang. Sistem e-tilang ini masih sama dengan yang sebelumnya, yakni nantinya petugas akan melakukan penginputan data pelanggar dengan melalui aplikasi e-tilang.

Setelah dilakukan penginputan data, maka tahap selanjutnya ialah petugas akan mengirimkan surat tilang ke pelanggar. Untuk yang sudah melakukan pelanggar maka wajib mengikuti sidang.

Kalaupun akan ada pembayaran maka pengendara dapat membayarnya ke kas negara lewat BRI. kemudian nantinya pengendara akan mendapatkan nomor. Setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke nomor ponsel pelanggar.

Tujuan dilakukannya tilang manual ialah untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di Pekanbaru. Kemudian, tilang manual ini dilakukan dikarenakan ada beberapa pelanggar lalu lintas khususnya yang pelanggarannya belum tercakup oleh ETLE.

Pelanggaran Yang Ditindak

Beberapa pelanggaran yang ditindak dalam tilang manual tersebut antara lain sebagai berikut ini:

  • Berkendara di bawah umur
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Menerobos lampu merah
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Melawan arus lalu lintas
  • Melampaui batas kecepatan
  • Pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol
  • Kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan
  • Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
  • Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
  • Kendaraan Over Dimensi Over Loading
  • Pelanggaran lainnya yang akan ditilang secara manual

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.