Tarif angkutan umum di Pekanbaru akhirnya turun terhitung 1 Mei 2016 kemarin. Adapun penurunan tarifnya adalah sebesar Rp 500.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memberlakukan tarif baru untuk semua jenis angkutan umum, baik itu oplet, bus kota, Trans Metro Pekanbaru dan taxi.
Diterangkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, Arifin Harahap, Selasa (3/5), bahwa penurunan tarif ini telah disepakati oleh pengusaha dan organisasi gabungan angkutan darat (Organda).
Dikatakan oleh Arifin Harahap, kini hanya tinggal menunggu persetujuan Wali Kota saja untuk diterbitkan SK penurunan tarif angkutan umum ini.
Dengan turunnya tarif angkutan umum sebesar Rp 500, maka tarif oplet dan bus kota juga akan turun dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500. Untuk anak sekolah dari Rp 3.500 turun menjadi Rp 3.000.
Penurunan tarif angkutan umum ini juga berlaku untuk taxi, di mana harga buka pintunya akan turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000.
Pihaknya berharap agar semua pelaku usaha dan pihak Organda untuk mematuhi kesepakatan penurunan tarif angkutan umum ini.
Sementara itu, Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Pekanbaru, selaku operator Trans Metro Pekanbaru (TMP) mengakui bahwa belum memberlakukan tarif baru angkutan umum.
Direktur PD Pembangunan Pekanbaru, Heri Susanto, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait penurunan tarif tersebut.
Sejauh ini pihaknya masih akan memberlakukan tarif lama sesuai SK, yakni Rp 4.000 untuk kalangan umum dan Rp 3.000 untuk kalangan pelajar.