Tahun Depan Retribusi KK Dan E-KTP Dihapus

0
841
ilustrasi e-ktp
ilustrasi e-ktp

Mulai tahun depan, warga yang akan mengurus permohonan penerbitan kartu keluarga (KK) dan KTP tidak akan dikenai biaya retribusi lagi. Penyebabnya, karena pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran biaya tersebut dari APBN.

Meski retribusi tidak diberlakukan, sanksi denda untuk KK dan KTP masih tetap ada. Demikian yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin.

Ia menuturkan, realisasi ketentuan baru tersebut diberlakukan ketika ketetapan daerah telah diubah. Ketika Perda ini sudah selesai tahun depan, barulah penerapan tanpa pungutan retribusi baru dapat dilaksanakan.

Sepanjang tahun 2014, Disdukcapil telah melebihi target pencapaian retribusi KK dan KTP sebesar Rp1 miliar. Adapun realisasi retribsusi sudah Rp1,9 miliar per tanggal 21 Oktober, tutup Baharuddin.

Sumber: Riau Pos

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.