Syarat Perjalanan PPKM Level IV di Kota Pekanbaru

0
4902
Syarat Perjalanan PPKM Level IV

Selama pelaksanaan PPKM Level IV, diberlakukan syarat perjalanan PPKM level IV di Kota Pekanbaru. Adapun syarat ini harus dipenuhi bagi Encik dan Puan yang hendak melakukan perjalanan ke Kota Pekanbaru.

Mengikuti Peraturan Pusat

Sehubung dengan pelaksanaan PPKM level 4 di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Kota Pekanbaru, maka syarat perjalanan orang ini harus menyesuaikan instruksi dari pusat.

Dimana, pada masa PPKM level IV ini ada beberapa pembatasan-pembatasan kegiatan yang diberlakukan. Salah satunya mengatur perjalanan orang, baik menggunakan pesawat udara, laut, darat maupun sungai.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.

Pemberlakuan 16/SE/SATGAS/2021 sekaligus menggantikan SE 14/2021 dan SE 15/2021 yang mengatur ketentuan perjalanan orang di dalam negeri.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Informasi Pekanbaru Riau (@infopku_)

Maka dari itu, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 juga mengeluarkan SE Nomor: 16/SE/SATGAS/2021 untuk memasuki wilayah Pekanbaru maka diperlukan beberapa syarat perjalanan PPKM level IV di Kota Pekanbaru.

Menyusul diperpanjangnya PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 juga mengeluarkan SE Nomor 17/SE/SATGAS/2021.

Yang mana pada poin ke-13 terdapat beberapa syarat perjalanan PPKM level IV di Kota Pekanbaru.

Sebagai informasi, dengan diberlakukannya SE Nomor 17/SE/SATGAS/2021 tersebut, maka SE Nomor 16/SE/SATGAS/2021 tidak berlaku lagi.

Syarat perjalanan domestik penggunaan transportasi udara yaitu:
  • Kartu sertifikat vaksin (minimal dosis pertama)
  • Hasil swab PCR H-2
Syarat perjalanan domestik penggunaan transportasi darat atau laut atau sungai antar kota/antar provinsi yakni:
  • Kartu sertifikat vaksin (minimal dosis pertama)
  • Rapid Antigen H-1
Syarat perjalanan domestik penggunaan transportasi darat laut/sungai dalam provinsi yaitu:
  • Sertifikat vaksin minimal dosisi pertama
  • Rapid Antigen H-1

Itulah beberapa persyaratan bagi Encik dan Puan yang ingin melakukan perjalanan ke Kota Pekanbaru, maka syarat perjalanan orang masa PPKM level IV di Kota Pekanbaru ini harus dipenuhi agar tidak disuruh putar balik oleh petugas yang berjaga di perbatasan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.