Untuk mengurus STNK yang hilang, siapkan persyaratan data sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK yang hilang.
- Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
- BPKB asli dan fotokopi.
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
- Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
- Mengisi Formulir Pendaftaran.
- Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
- Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Sumber: pekanbaru.riau.polri.go.id