Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mencatat dalam setahun terdapat 243.301,7 ton sampah di Kota Pekanbaru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Senin (12/6/2023). Ia mengatakan, sampah tersebut diketahui dari jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dalam kurun waktu satu tahun.
“Sampah di Kota Pekanbaru tersebut dikumpulkan di TPA Muara Fajar sejak lahan itu digunakan pada 2 Januari 2019 lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dulunya, TPA 1 Pekanbaru berada di Kelurahan Muara Fajar Timur. Namun, saat ini telah dialihkan dari TPA 1 ke TPA 2 Muara Fajar dengan luas 5 hektare itu sejak 2019 lalu.
“Sehingga dari data TPA 2 Muara Fajar tersebut lah diketahui jika jumlah 243.301,7 ton sampah di Pekanbaru yang dihasilkan dalam setahun,” jelas Hendra.
Sementara luas lahan landfill sebesar 30.000 meter persegi. Sedangkan untuk pencatatan otomatis secara komputerisasi. Atau melalui aplikasi khusus TPA, serta jembatan timbang yang berfungsi dengan baik.
Hendra Afriadi menambahkan, TPA 2 Muara Fajar atau tempat penampungan sampah di Pekanbaru itu dilengkapi dengan dua buat sumur pantau.
Kemudian, di TPA Muara Fajar ada juga Instalasi Pengolahan Air Lindi (IPAL) berupa kolam pengendapan dan proses biologi dan kimia yang masih berfungsi dengan baik dan terawat.
“Biasanya uji Lindi dilakukan setiap sekali setahun,” ujarnya saat menjelaskan kondisi sampah di Pekanbaru.
Call Center Sampah Pekanbaru
Selain itu, DLHK Kota Pekanbaru meluncurkan layanan call center sampah Pekanbaru. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi banyaknya tumpukan sampah yang ada di Kota Pekanbaru.
Masyarakat diminta untuk melaporkan melalui call center DLHK Kota Pekanbaru dl nomor 082171919992 atau melalui layanan WhatsApp di nomor 085263633653, jika masih ditemukan pungli retribusi sampah#infoPKU #Pekanbaru #retribusisampah pic.twitter.com/Q858Ad8wo6
— Informasi Pekanbaru (@infoPKU) August 20, 2020
Bisa Dipenjara
Saat ini buang sampah sembarangan di Pekanbaru bisa terkena pidana. Hal itu setelah Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) DLHK Kota Pekanbaru memberi sanksi tindak pidana ringan kepada masyarakat Pekanbaru yang buang sampah sembarangan.