Sebanyak 4 paket proyek IPAL Pekanbaru dengan total anggaran Rp780 miliar lebih diprediksi akan selesai pada tahun 2023.
Diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi, saat ini Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal dan IPAL terpusat sedang dibangun di Pekanbaru.
Pengembang Wajib Bangun IPAL Komunal
Lebih lanjut Ayat mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan kebijakan baru terkait IPAL.
Yang mana dalam kebijakan ini mewajibkan bagi pengembang perumahan baru untuk membangun IPAL Komunal.
Dengan adanya kebijakan ini, maka masyarakat tidak perlu lagi membangun septic tank secara mandiri.
Pilot Project
Sebagaimana diketahui, proyek IPAL yang saat ini sedang berlangsung merupakan pilot project (proyek percontohan) dari pemerintah pusat.
Ditargetkan sebanyak 11.000 SR terlayani dengan adanya IPAL yang sumber dananya berasal dari ADB dan APBN ini.
Adapun proses pembangunan proyek IPAL Pekanbaru sendiri dilakukan secara bertahap dan diprediksi akan tuntas pada 2023 mendatang.
Diprotes Masyarakat
Meski proyek instalasi pengolahan air limbah ini berdampak baik terhadap lingkungan, nyatanya masyarakat Kota Pekanbaru memprotes proyek ini.
Banyak yang beranggapan bahwa proyek ini merusak jalan, membuat kemacetan, hingga mematikan pelaku usaha yang jalannya terkena penggalian proyek IPAL.
Hal tersebut tidak ditampik oleh Ayat. Ia mengakui bahwa pihaknya mendapat banyak protes dari masyarakat.
Meski demikian ia berterima kasih kepada pemerintah pusat yang telah menjadikan Kota Pekanbaru sebagai pilot project IPAL. Menurutnya Kota Pekanbaru perlu memiliki pengolahan limbah.
Terus Digesa
Pembangunan IPAL sendiri terus didorong agar cepat selesai. Bahkan untuk memperkuat keberadaan IPAL ini, Pemko Pekanbaru telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Air Limbah ke DPRD.
Dijelaskan Ayat, saat ini Ranperda Pengelolaan Air Limbah ini tengah dibahas. Menurutnya Ranperda ini sangat penting, karena visi kota ini Smart City Madani.
“Salah satu pilarnya adalah Smart Environment, yakni lingkungan yang sehat, cerdas, bersih, asri, dan tidak ada polusi,” terang Ayat.
Selain itu upaya percepatan adalah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau Direktorat Jenderal Pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen PUPR) bisa menyelesaikan IPAL secara terpadu.