Posko Pengaduan PPDB Riau 2023/2024 Dibuka Ombudsman

0
442
Posko Pengaduan PPDB Riau

Dalam rangka mengawasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, Ombudsman Riau buka posko pengaduan PPDB.

Posko pengaduan PPDB itu diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melapor jika ditemukan kecurangan. Mulai dari MI/MTS/MA serta SD/SMP/SMA di Provinsi Riau.

Posko Pengaduan

Ombudsman Riau membuat posko pengaduan PPDB yang sudah dibuka sejak bulan April 2023 lalu. Yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membuat laporan. Baik itu terkait dengan kendala ataupun pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan PPDB tahun di Provinsi Riau.

Adapun posko pengaduan PPDB tahun ini bisa dilaporkan melalui nomor telepon pada nomor (0761) 888100. Kemudian bisa pula melalui WhatsApp pengaduan pada nomor 0811-9533-737, e-mail di riau@ombudsman.go.id atau dapat datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau.

Lakukan Pengawasan PPDB

Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau Bambang Pratama menjelaskan, pihaknya terus berupaya melakukan pembawa PPDB di Riau.

Kemudian untuk melakukan pengawasan PPDB, pihaknya berkoordinasi terlebih dulu dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Lalu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.

Dengan tujuan menguatkan focal point atau narahubung untuk percepatan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang akan ditangani Ombudsman Riau bila menerima pengaduan dari masyarakat terkait PPDB.

“Monitoring juga dilakukan sekaligus untuk meminta informasi terbaru terkait dengan persiapan pelaksanaan PPDB 2023,” kata Bambang Pratama, Jumat (9/6/23).

Kendala PPDB Tahun Sebelumnya

Bambang menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan PPDB tahun lalu, ada beberapa kendala pada tahap pelaksanaan PPDB yang sering terjadi di Riau. Misalnya aplikasi yang sering eror, data calon peserta didik yang hilang atau terlempar ke sekolah lain dan lambatnya proses verifikasi.

Potensi Pelanggaran PPDB

Bambang menerangkan, untuk potensi-potensi pelanggaran PPDB yang sering terjadi di Riau ini seperti penambahan jumlah rombongan belajar, jalur penerimaan tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian adanya oknum-oknum panitia PPDB yang melaksanakan pungutan liar (Pungli) ke calon wali murid.

Warga Diimbau Lapor Kecurangan PPDB

Ombudsman berharap pelaksanaan PPDB di Riau tahun ini bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Bambang Pratama mengimbau warga atau para wali murid memberanikan diri melaporkan ke Ombudsman bila menghadapi kendala atau menemukan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan PPDB.

Serta panitia penyelenggara PPDB juga diharapkan dapat mematuhi segala ketentuan yang ada, baik itu Permendikbud No 1 Tahun 2021, SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 181 Tahun 2023 maupun Juknis yang telah ditetapkan.

“Sehingga potensi-potensi pelanggaran atau maladministrasi tidak terjadi di pelaksanaan PPDB tahun ini,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.