Pilwako Pekanbaru 2017, PNS & Karyawan Libur

0
324

Terkait Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru tahun 2017 yang akan diselenggarakan pada Rabu (15/2) besok, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Edwar Sanger, menerbitkan Surat Edaran (SE).

Dalam SE nomor 100/Potda/61/1/2017 tersebut, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan perusahaan Swasta diliburkan pada saat pencoblosan.

Sebagaimana diketahui bahwa Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 tahun 2017 tertanggal 10 Februari 2017 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Yang mana pada tanggal 15 Februari mendatang dijadikan sebagai hari libur nasional.

Dengan diterbitkannya SE tersebut, dikatakan oleh Edwar Sanger merupakan langkah untuk mensukseskan pelaksanaan Pilwako Pekanbaru serta juga menjadi jaminan bagi tiap warga Pekanbaru yang memiliki hak untuk memilih, terutama para karyawan yang bekerja di perusahaan untuk mencoblos pada saat pemilihan.

Oleh karena itu ia mengimbau kepada seluruh ASN atau PNS untuk turut berpartisipasi dalam menyalurkan hak pilihnya pada 15 Februari mendatang.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan swasta untuk turut mendorong para karyawannya dalam menyalurkan hak pilihnya pada hari pencoblosan agar jangan sampai golput (golongan putih, red).

Untuk unit-unit organisasi pemerintah yang bersifat pelayanan publik, seperti puskesmas, perhubungan, telekomunikasi, dan rumah sakit, ia meminta untuk tetap menjalankan tugasnya.

Namun untuk waktu liburnya, dijelaskan oleh Edwar Sanger, akan diatur oleh pimpinan masing-masing, sehingga tetap dapat turut berpartisipasi dalam menyalurkan hak pilihnya.

Kemudian ia juga turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Pekanbaru untuk mendatangi TPS pada 15 Februari dan menggunakan hak pilih sesuai hati nurani masing-masing.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.