Demi mengembalikan fungsi jalur lambat di Jalan Soekarno-Hatta, Pemko dengan tegas menyatakan tidak akan ada lagi dispensasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan terutama jalur lambat untuk berjualan.
Awal November ini, seluruh PKL wajib pindah ke lokasi lainnya. Namun, jika masih berjualan maka Tim Yustisi yang dikomandoi Satpol PP Pekanbaru akan melakukan tindakan tegas.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (28/10), mengatakan PKL Pasar Pagi Arengka akan ditempatkan kebagian dalam pasar agar tidak menggangu pengguna jalan. Lebih jauh diterangkan Ingot, bahwa Pemko Pekanbaru akan tetap menjaga komitmen untuk melakukan penertiban sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
“Perlu diketahui bahwa jalur lambat pasar pagi arengka ini bukan milik pedagang saja, tapi milik masyarakat umum lainnya. Jika kita tidak tindak itu, maka Pemko Pekanbaru secara tidak langgung sudah melanggar hak-hak masyarakat pengguna jalan tersebut,†tutup Ingot.
Sumber: pekanbaru.go.id