Pemutihan denda pembayaran pajak tahun ini ditiadakan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memutuskan pada tahun ini tidak ada dilakukannya pemutihan pembayaran denda atas keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak
Pemutihan pajak kendaraan merupakan sebuah program dari pemerintah yang merupakan penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Tahun ini pemutihan ditiadakan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, pihaknya pada tahun ini tidak akan memberlakukan kebijakan pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak.
Hal ini dikarenakan pada saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi terkait aturan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.
“Pemutihan denda pajak tahun ini tidak ada, mudah-mudahan Insya Allah di tahun depan ada,” pungkasnya.
Himbauan untuk membayar pajak sebelum masa tunggakan
Syahrial juga menghimbau masyarakat untuk tertib dalam membayar pajak. hal ini supaya tunggakan dan denda pajak tidak menumpuk. maka dari itu masyarakat tidak perlu menunggu program pemutikan. Karena pemutihan ini hanya menghapus denda tetapi tunggakan pajak bulanan tetap diberlakukan sama seperti biasanya. jika masyarakat menunda membayar pajak berbulan-bulan, maka tetap saja hal tersebut dapat membebani si wajib bajak.
“Karena pajak pokoknya kan juga harus dibayar, jadi sebaiknya tidak ditumpuk-tumpuk,” ungkapnya.
Dengan adanya penghapusan pemutihan pada tahun ini encik dan puan yang masa berlaku bajak kendaraan bermotornya akan habis diharapkan segera membayar pajaknya agar tidak terkena denda ya.