Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan edaran nomor 510.12/dispenda/276.a yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR), menindak lanjuti Peraturan Walikota nomor 39 tahun 2014. Adapun aturan penertiban reklame iklan rokok ini berkaitan dengan kawasan tanpa rokok (KTR).
Dengan Walikota Pekanbaru yang telah mengeluarkan peraturan ini, maka Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru diharapakan dapat bersinergi dalam menertibkan reklame rokok tersebut.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Yuliasman, Jumat (29/1), mengatakan bahwa surat edaran tersebut berisikan peraturan mengenai KTR. Yakni kawasan yang dilarang kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau terutama di jalan protokol.
Dijelaskan olehnya bahwa peraturan ini tidak akan diterapkan di semua jalan, peraturan ini sendiri hanya berlaku di jalan utama yang merupakan kawasan ekonomi di Kota Pekanbaru.
Adapun jalan yang menjadi kawasan tanpa rokok tersebut antara lain, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pattimura, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, serta Jalan Arifin Ahmad.
Yuliasman juga mengatakan bahwa pihaknya akan selalu memantau terhadap beberapa reklame iklan rokok yang masih ada, karena telah melakukan pembayaran pajak. Keberadaan beberapa reklame iklan ini masih akan tetap dibiarkan, hingga habis masa aktif pajaknya.
Meski melakukan pelarangan pemasangan iklan rokok, ada beberapa kriteria iklan yang masih diperbolehkan. Seperti iklan videotron yang durasinya masih berada di bawah 1 menit.
Terkait hal tersebut, Yuliasman mengatakan akan melakukan pengawasan khusus. Apabila ada yang kedapatan melanggar, maka pihaknya akan langsung memanggil pemiliknya.