Pemko Pekanbaru Terbitkan Edaran Aktivitas Ramadan dan Idul Fitri 1441 H

0
1618
Edaran Aktivitas Ramadan

Puasa kali ini dipastikan berbeda dengan sebelumnya. Hal tersebut setelah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Edaran Aktivitas Ramadan dan Idul Fitri 1441 H.

Pendemi Covid-19 membuat beberapa aktivitas dihentikan, termasuk beberapa ibadah serta beberapa tradisi menyambut bulan puasa.

Adapun Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menerbitkan surat edaran aktivitas bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Ada beberapa sejumlah poin dalam surat edaran ini. Salah satunya, Wali Kota mengingatkan agar masyarakat untuk tidak mudik.

Ia juga meminta masyarakat juga tidak menggelar tradisi menjelang bulan Ramadan untuk sementara, seperti kenduri, mandi balimau, ziarah kubur, dan sebagainya.

Sementara itu, Pemko Pekanbaru sendiri telah meniadakan pelaksanaan tradisi tahunan Petang Megang yang kini berganti menjadi Petang Belimau.

 

View this post on Instagram

 

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memastikan tidak akan menggelar kegiatan Petang Megang di pinggiran Sungai Siak untuk menyambut Ramadhan 1441 Hijriyah/2020 Masehi. . Adapun peniadaan Petang Megang yang sudah menjadi tradisi di Kota Bertuah sehari sebelum Ramadhan ini guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona. . Selain itu, hal ini juga sesuai imbauan Pemerintah Pusat, Gubernur Riau dan Wali Kota Pekanbaru agar meniadakan seluruh kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang. . Pemko Pekanbaru juga mengimbau kepada warga Pekanbaru untuk tidak menggelar kegiatan penyambutan bulan Ramadan di tengah pandemi corona. . Sumber: pekanbaru.go.id #infoPKU #Pekanbaru #instagramPKU #petangmegang

A post shared by Informasi Pekanbaru Riau (@infopku_) on

Firdaus juga mengingatkan masyarakat tidak menggelar sahur on the road serta buka bersama, karena kegiatan ini dapat menimbulkan keramaian.

Selain itu aktivitas salat tarawih juga digelar di rumah bersama keluarga. Tausiyah Ramadan yang melibatkan banyak jemaah di masjid dan musala ditiadakan.

Begitu juga peringatan Nuzulul Quran yang menghadirkan banyak jamaah juga ditiadakan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggelar takbir keliling saat malam Idul Fitri. Mereka bisa menggelar takbiran di dalam masjid dengan menjaga jarak antar jemaah.

Pelaksanaan shalat ied di masjid dan lapangan juga ditiadakan. Ia juga menyarankan silaturahmi dan halal bi halal digelar lewat video call atau media sosial.

Proses pembayaran zakat fitrah dan zakat mal tetap digelar. Petugas pengumpul dan yang membagikan melakukan tugas sesuai ketentuan Menteri Agama RI.

Mereka tetap bertugas dengan memberlakukan protokol kesehatan. Petugas nantinya menjaga jarak, tidak bersalaman, dan memakai masker.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.