Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) akan melakukan penertiban terkait maraknya parkir liar yang meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru. Hal tersebut disampaikan oleh Adi Rumzi, Kepala UPTD Parkir, Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar kepada yang meminta uang parkir dan tidak memiliki identitas. Adapun petugas parkir yang legal itu, ungkapnya, selalu memberikan karcis dan memiliki seragam parkir.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan oknum yang mengaku sebagai petugas parkir itu merupakan tindakan pungli karena mereka bukanlah petugas parkir dan tidak punya hak meminta uang parkir kepada pemilik kendaraan.
Sumber: mediacenter.riau.go.id