Encik dan Puan, Presiden Joko Widodo melarang menjual pakaian bekas impor di Indonesia, namun pelanggaran ini belum ditindak di Pekanbaru.
Belum Memiliki Rencana Untuk Menindak Penjual
Rencana untuk menerapkan larangan tersebut di Pekanbaru tentunya ada. Namun, untuk memulainya para pedagang pakaian bekas impor ini hanya mendapat peringatan lewat sosialisasi terlebih dahulu.
Saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru masih belum memiliki rencana untuk menindak penjual pakaian bekas.
“Kalau menindak mungkin belum kita lakukan, kita segera menyampaikan kebijakan ini kepada para pedagang pakaian bekas lewat sosialisasi,” ujar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Akan ada Sosialisasi
Ia mengatakan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan melakukan sosialisasi dan menindaklanjuti arahan dari Presiden RI.
Disperindag Kota Pekanbaru akan melakukan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat yang menjual barang bekas impor.
Diketahui di Kota Pekanbaru terdapat pasar yang menjual pakaian bekas impor ini. Rencananya pemerintah akan mendorong para pedagang untuk bisa menjual prosuk pakaian dari dalam negeri.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan bahwa para penjual pakaian bekas ini akan berhenti jika pasokan tidak ada.
“Jadi kita tidak serta merta menghapuskan, tapi bertahap. Kita dorong ke usaha penjualan pakaian jadi dalam negeri,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru ini juga ikut turut andil dalam pemusnahan ratusan bal barang bekas impor bersama dengan Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan.
Ia mengatakan bahwa pemusnahan ini bagian dari sosialisasi larangan menjual pakaian bekas impor.
730 Bal Barang Bekas Impor Dibakar
730 bal pakaian, sepatu dan tas bekas dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru pada hari Jumat (17/3/2023).
Diduga barang bekas ini berasal dari luar negeri dan masuk ke Riau melalui Batam.
Pemusnahan barang bekas impor ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan yakni Zulkifli Hasan.
Zulkifli mengungkapkan bahwa barang bekas impor ini ditemukan oleh pihaknya di kawasan Bina Widya, Pekanbaru.
“Berdasarkan temuan PKTN, ditemukan ada aktifitas keluar masuk barang diduga pakai bekas di gudang yang berada di Bina Widya, Pekanbaru. Ditemukan sebanyak 730 bal, dari 6 truk dengan nilai diatas Rp10 miliar. Isinya ada tas bekas 40 bal, sepatu bekas 571 bal, baju dan kain bekas sebanyak 112 bal,” jelasnya.
Setelah diselidiki, ternyata barang bekas impor ini disuplai dari Batam yang tertulis nama pengimportnya yaitu PT. Kaskoshi yang berasal dari China.
“Sebagaimana arahan Presiden, kita kan dilarang impor barang bekas. Kecuali yang dipergunakan untuk hal penting seperti kapal, pesawat tempur, itu baru boleh ada aturannya. Kalau pakaian itu jelas akan menghancurkan industri UMKM kita,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya masih menyita dan memusnahkan barang bekas tersebut dan untuk proses selanjutnya akan diserahkan ke pihak penegak hukum.
Riau Miliki Potensi Besar Masuknya Barang Bekas Impor
Zulkifli mengatakan bahwa Riau merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi yang besar masuknya barang bekas impor dari luar negeri.
Riau memiliki banyak pelabuhan tikus tempat dimana masuknya barang bekas impor ke Riau
“Negeri kita ini kan pelabuhan tikusnya banyak, jadi bisa dari mulai Aceh sampai Lampung, pelabuhan Merak sampai ke Surabaya, belum nanti Kalimantan. Yang paling penting itu informasi dari masyarakat, kalau dilaporkan masyarakat perduli terhadap ini itu biasanya cepat ketahuannya,” ujarnya.
Nasib Para Penjual
ketika disinggung terkait nasib para pedagang yang mengatungkan hidupnya dengan menjual barang bekas impor ini.
Ia mengatakan bahwa pedagang tersebut bukan pelaku, mereka adalah korban. Sehingga mereka tidak akan diproses secara hukum.
“Pedagan pakaian bekas itu kan korban. Mereka boleh jualan barang bekas, itu boleh, yang tidak boleh itu yang dijual barang bekas impor,” pungkasnya.