#Nasional LIPI: e-KTP Tak Masalah Difotocopy Berkali-kali

0
187

Peneliti bidang Electro-Magnetic Compatibility (EMC) Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian (P2SMTP) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Aditia Nur Bakti menjelaskan bahwa secara teknis Kartu Tanda Penduduk Elektronik tak masalah bila difotocopy berkali-kali.

Hal itu ditegaskan Aditia, dalam situs resmi www.lipi.go.id, Sabtu (11/5).

Dijelaskan Aditia, sebenarnya, struktur e-KTP secara sederhana terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian bawah, tengah, dan atas. “Bagian-bawah sama dengan bagian-atas yaitu bahan yang dilapisi suatu material seperti plastik (agar kedap air). Struktur bagian tengah ini yang harus dijaga karena terdapat chip Radio Frequency Identification (RFID), dan antena,” jelas Aditia.

RFID menggunakan frekuensi radio medan elektromagnetik (EMC) untuk mentransfer data secara wireless, biasanya digunakan untuk mengidentifikasi suatu chip yang ditanamkan pada suatu objek secara otomatis. Chip RFID menyimpan berbagai informasi suatu objek secara elektronik, data-data ini kemudian dapat dibaca dengan menggunakan RFID reader yang sesuai.

Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, dijelaskan, bahwa di dalam e-KTP tersebut ada chip yang memuat biodata, pas foto, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP di maksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. “Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri dalam aturan itu. Selain itu disebutkan pula bahwa e-KTP hanya bisa difotokopi sekali untuk keamanan chip dan juga tidak boleh distepler.(anb, hard)

Namun juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonyzar Moenek mengklarifikasi bahwa tidak boleh difotokopi itu hanya tindakan preventif, e-KTP sendiri tidak mudah rusak apalagi kalau hanya kena sinar fotokopi.

Aditia memapaparkan cara kerja mesin fotokopi. “Pada saat menggunakan mesin fotokopi kita menaruh objek yang akan difotokopi di atas kaca fotokopi,” katanya.

Kemudian objek tersebut ditutup oleh penutup mesin fotokopi. Sesaat setelah penutup mesin fotokopi ditutup selanjutnya mesin fotokopi akan men-scan permukaan kacanya dengan menggunakan cahaya, yang selanjutnya akan dicetak.

Objek yang difotokopi hanya akan terpapar oleh cahaya dan sebagian pengaruh emisi radiasi dari mesin fotokopi yang besarnya mungkin tidak signifikan dan objek yang difotokopi tersebut tidak terlalu terkena panas, karena yang panas biasanya hasil fotokopiannya. “Jadi suatu objek rusak karena difotokopi sangat kecil kemungkinannya,” paparnya.

“e-KTP pada awal peluncurannya dibuat dan diuji berdasarkan standar ISO/IEC 14443, jadi sudah seharusnya tahan banting. Tetapi untuk e-KTP yang sekarang beredar di masyarakat kita tidak tahu kualitasnya, karena harus dilakukan sampling dan pengujian terlebih dahulu,” imbuhnya.

Menurutnya,  e-KTP  bisa rusak jika distepler, dipukul-pukul dengan benda keras/palu, digunting, dilipat-lipat, atau dibakar.

Jadi, kata dia, sebenarnya e-KTP difotokopi berkali-kali pun, secara teknis sebenarnya tidak ada masalah. Hanya saja apa yang diimbau Kemendagri adalah tindakan preventif. Diharapkan dengan e-KTP, administrasi kependudukan menjadi semakin efektif dan efisien, dengan demikian masyarakat dapat merasakan kemudahan yang nyata dalam pelayanan publik. (Riau Pos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.