Kemenkes RI Ganti Istilah Corona

0
408
istilah corona

Tahukah Encik dan Puan bahwa per tanggal 13 Juli 2020, Kementerian Kesehatan secara resmi mengganti istilah corona?

Jadi beberapa istilah seperti Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG), dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat, dan kasus konfirmasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir saat menggelar konferensi pers di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, Rabu (15/7/2020).

Diungkapnya, perubahan istilah corona ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Sebagai informasi, perubahan tersebut merupakan revisi kelima dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) sebelumnya.

Berikut ini pengertian dari perubahan istilah kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi:

Kasus Suspect

Kasus suspect adalah yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Kasus infeksi saluran pernafasan akut dimana didalam dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal/tinggal didaerah yang sudah terjadi local transmission.
  • Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable.
  • Mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit COVID-19.

Kasus Probable

Kasus probable adalah yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Kasus klinis yang diyakini COVID-19, kondisinya dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.

Kontak Erat

Kontak erat adalah yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable.

Kasus Konfirmasi

Kasus konfirmasi adalah yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Ada 2 kriteria dalam kasus konfirmasi yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala.

Atas perubahan beberapa istilah ini, maka Gubernur Riau Syamsuar mengharapkan kepada Bupati dan Wali Kota se-Riau untuk dapat menyesuaikannya. Selain itu, istilah new normal berubah istilah yang sekarang menjadi adaptasi kebiasaan baru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.