Kantong Plastik Berbayar Naik Jadi Rp5.000?

0
288

Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, kantong plastik tak lagi gratis.

Kantong plastik kini dihargai Rp200 per kantongnya. Meski secara nasional peraturan tersebut mulai diterapkan di 22 kota di Indonesia termasuk Pekanbaru, namun kebijakan tiap daerah berbeda.

Untuk penerapannya di Kota Pekanbaru sendiri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menginginkan kantong plastik berbayar naik menjadi Rp5.000 per kantong.

Dipaparkan oleh Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Azman, Kamis (25/2), bahwa pihaknya memberikan saran untuk harga tiap kantong plastik sebesar Rp5.000.

Azwan mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan perwakilan para ritel di Kota Pekanbaru untuk mensosialisasikan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut.

Perihal penerapan harga Rp5.000 tersebut akan diberlakukan sejak tanggal 28 Februari 2016 oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.

Dengan harga sebesar Rp5.000 tersebut dianggap olehnya akan efektif mengurangi penggunaan sampah plastik, terutama sampah kantong plastik.

Dijelaskannya bahwa merujuk dari pusat, kebijakan kantong plastik berbayar ini akan diuji coba selama enam bulan kemudian akan dievaluasi secara berkala selama tiga bulan sekali, serta akan terus dilakukan sosialisasi.

Sementara itu, baik Pemerintah Kota Pekanbaru maupun Pemerintah Provinsi Riau hingga saat ini masih belum mengeluarkan surat edaran mengenai kantong plastik berbayar di sejumlah gerai ritel di Pekanbaru.

Diakui oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau, Firdaus, bahwa sejauh ini Pemprov Riau belum menerima petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan baru tersebut.

Oleh karena belum adanya payung hukum tersebut, maka penerapan kantong plastik berbayar belum dapat diterapkan secara maksimal di Kota Pekanbaru.

Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Hj Masni Ernawati SH, Jumat (26/2). Bahkan ia mengatakan sebaiknya masyarakat jangan mau membayar sebelum peraturan tersebut dikeluarkan.

Ia menambahkan jika peraturan tersebut telah dibuat serta telah diterapkan, maka harus disertai aturan yang jelas dan harus disertai dengan sosialisasi pada masyarakat mengenai kantong plastik berbayar tersebut. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan tas belanja sendiri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.