Encik dan Puan tentu ketahui bahwa lalu lintas di Jalan Riau, Pekanbaru, sangat padat. Tiap harinya selalu ditemui kemacetan yang diakibatkan oleh jumlah kendaraan yang melintasi jalan provinsi ini sudah sangat padat.
Rencana pelebaran Jalan Riau ini sendiri terus dimatangkan dan akan segera direalisasikan pada 2016 ini. Oleh sebab itu demi mengejar tepat waktu, Camat Senapelan, Lili Suryani terus menggesa proses ganti rugi lahan di 3 Kelurahan yang berada di Kecamatan Senapelan.
Adapun tiga kelurahan tersebut, dikatakan oleh Lili adalah Kelurahan Padang Terubuk, Kelurahan Kampung Baru dan Kelurahan Kampung Bandar.
Di wilayah Kelurahan Padang Terubuk sendiri ada 144 persil, yang mana hanya 2 persil saja yang belum memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Untuk Encik dan Puan ketahui bahwa Persil merupakan bidang tanah yang bentuk dan ukurannya menurut rencana untuk tempat mendirikan bangunan.
Wilayah Kampung Bandar sendiri masih ada 59 persil yang belum memiliki SKGR. Sedangkan wilayah Kampung Baru, dari total 100 persil, baru hanya 46 persil saja yang memiliki SKGR.
Oleh karena itu, Lili selaku Camat terus mengintruksikan kepada para Lurah agar menggesa pembebasan lahan di sepanjang Jalan Riau tersebut.
Dikatakan olehnya bahwa pihaknya memiliki target, karena Pemko pastinya tidak mau Jalan Riau yang merupakan jalan vital yang kerap dilalui warga tersebut terlambat dikerjakan.
segera diperlebar dan pemerintah tetapkan GSB jalan dan gedung/tempat parkir bagi pengembang disana, tertibkan juga kabel dan tiang listrik sepanjang jalan itu, lbh cocok dichange menjadi underground