Pada bulan Mei 2023 mendatang, masa jabatan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Eddy Natar Nasution, akan segera berakhir.
Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau Akan Mencalonkan Diri
Diketahui masa jabatan tersebut akan berakhir dikarenakan Gubri dan Wagubri akan mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Edy Mohd Yatim mengatakan bahwa masa jabatan tersebut akan berakhir jika keduanya mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif. Sementara itu informasinya Syamsuar dan Eddy Natar akan mencalonkan diri menjadi calon legislatif.
“Hal tersebut diatur dalam UU No. 7/2017,” ungkap Edy, Rabu (8/2/2023).
UU tersebut mengatur tentang Pemilu, yang mana kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur lain harus mundurkan diri dari jabatan. Jika mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Akan Ada Kekosongan Jabatan
Edy juga menambahkan bahwa aturan tersebut juga diperkuat dengan regulasi dalam PKPU 2018 untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) periode 2019 yang lalu. Yang mana dalam aturan tersebut menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur yang maju di Pemilihan Legislatif harus mengundurkan diri.
“Termasuk Pj (pejabat) jika ingin maju ke Pileg dan Pilkada, sehingga akan terjadi kekosongan jabatan Gubri dan Wagubri,” ungkapnya.
Akan tetapi jika Syamsuar dan Edy natar tidak maju Pileg, masa jabatannya sampai Desember 2023. Keterangan ini berdasarkan hasil konsultasi Biro Pemerintahan ke Kemendagri saat Komisi I mempertanyakan masalah ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Biro Pemerintahan.
“Jadi Pj Gubernur Riau bisa ditunjuk sebelum bulan Mei,” tutup Ketua Komisi I DPRD Riau itu.