Tak lama lagi di empat ruas jalan di Pekanbaru ini bebas dari iklan rokok. Keempat ruas jalan ini adalah jalan Jenderal Sudirman, Riau, Soekarno Hatta, dan Tuanku Tambusai.
Adapun pelarangan iklan rokok ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pelarangan Iklan Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Demikian yang diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) Yuliasman. Saat ini Pemko Pekanbaru tengah mengodok Peraturan Walikota (Perwako) mengenai larangan iklan rokok yang nantinya di beberapa ruas jalan akan bebas iklan rokok.
Adapun larangan pemasangan iklan rokok ini salah satunya tidak boleh dipasang di sekitar tempat ibadah dan lingkungan pendidikan. Walaupun nantinya akan bebas iklan rokok, masih ada ruas jalan yang diperbolehkan memasang iklan rokok, seperti di sentra ekonomi.
Sumber: Bertuah Pos