Jika sebelumnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus diperpanjang 5 tahun sekali, hal ini tidak berlaku pada e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Kamis (28/1). Tjahjo memastikan bahwa e-KTP, selama belum rusak akan berlaku seumur hidup.
Hal tersebut juga sama berlaku untuk yang kolom berlakunya belum tertera ‘Seumur Hidup’. Dijelaskan olehnya bahwa meskipun tertera tanggal kadaluarsa tersebut, ia memastikan bahwa e-KTP tersebut berlaku seumur hidup.
Jadi masyarakat yang masa berlakunya telah habis, tidak perlu lagi mengurus perpanjangan masa berlaku e-KTP tersebut. Karena masih sah dan tetap berlaku meski telah kadaluarsa.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7 a, yang berbunyi warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan dan berlaku seumur hidup.
Tjahjo juga memastikan bahwa e-KTP yang “kadaluarsa” tersebut dapat digunakan untuk berbagai urusan di kantor atau lembaga manapun. Sehingga warga tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkannya sewaktu ada razia kepolisian atau saat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun.
Adapun hal ini menurutnya perlu disampaikan karena masih banyak warga yang belum mengetahui tentang aturan tersebut, sehingga masih banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP yang habis masa berlakunya.
Parahnya lagi ada warga yang dipungut biaya oleh calo atau petugas untuk membuat e-KTP baru yang ada tulisan masa berlaku seumur hidup. Terkait hal tersebut, ia meminta kepada masyarakat agar jangan mau dimintai uang oleh calo maupun petugas.